Akibat Dipukuli di Wajah, Korban Bahar Bin Smith Alami Gangguan Otak
Kesaksiannya itu didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukannya pada pada 5 Desember 2018 saat penyidik membawa korban ke RS Polri. "Ada pendarahan, seperti bercak (merah) di bola mata bagian putihnya," ucapnya.
Sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (24/4). Agenda persidangan pemeriksaan ahli terkait luka dari korban.
Ahli forensik rumah sakit Polri dr Abe Umaro menyatakan bahwa salah seorang korban berinisial CAJ mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian mata sebelah kirinya.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
Kesaksiannya itu didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukannya pada pada 5 Desember 2018 saat penyidik membawa korban ke RS Polri. "Ada pendarahan, seperti bercak (merah) di bola mata bagian putihnya," ucapnya.
Dari analisanya, luka mata dan lebam di wajah korban diakibatkan dari benda tumpul. Cedera itu pun sempat membuat CAJ mengalami gangguan otak sementara.
Saat pemeriksaan kesehatan dilakukan, CAJ mengaku luka ini didapatkan akibat pengeroyokan. Meski begitu, semua luka yang dialami CAJ bukan kategori luka berat. Proses penyembuhan dilakukan selama lima hari.
"Cedera kepala ringan. Benturan struktur kepala menyebabkan gangguan fungsi otak sementara," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak ini dilakukan Bahar bin Smith bersama dua rekannya yakni MAB (31), dan AY (31). Kasus tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan Reskrimum Polda Jabar.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 01 Desember 2018 yang lalu, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) mengalami luka.
Sebelumnya, penyerahan berkas itu sempat kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar karena dinyatakan belum lengkap. Hal itu terjadi di bulan Januari.
Terdapat beberapa Pasal yang diterapkan Kepada Pelaku dalam Kasus Tersebut diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal diatas 5 Tahun Penjara.
Baca juga:
Kesaksian Kakek Korban Ungkap Kronologi Penganiayaan Bahar bin Smith
Kakek Oo Sunaryo Ungkap Kondisi Cucu usai Dianiaya Bahar bin Smith
Kesaksian Mengejutkan Korban Penganiayaan Bahar bin Smith di Pengadilan
Dua Korban Penganiayaan Bahar Bin Smith Dijadwalkan Hadiri Persidangan
Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith
Moeldoko Soal Ancaman Habib Bahar ke Jokowi: Anomali Berpikir, Perlu Diluruskan