Aktivis di Aceh Desak MA Batalkan Vonis Bebas Ayah dan Paman Terdakwa Pemerkosa
Koalisi LSM di Aceh yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Aceh untuk Penghapusan Kekerasan Seksual meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Aceh Besar yang membebaskan dua terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Aceh untuk Penghapusan Kekerasan Seksual meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Aceh Besar yang membebaskan dua terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan ayah dan paman korban sendiri.
Juru Bicara Masyarakat Sipil Aceh untuk Penghapusan Kekerasan Seksual, Azriana Manalu mengatakan putusan bebas bagi pelaku pemerkosaan itu bukan saja mencederai rasa keadilan publik, tapi juga berpotensi mengimpunitas pelaku pemerkosaan dan sangat menghambat pemulihan korban.
-
Bagaimana pasukan Aceh berhasil mengalahkan pertahanan Kerajaan Deli? Siasat pasukan Aceh saat itu adalah menebar uang emas di sekitar benteng pertahanan lawan. Otomatis, para pasukan penjaga pun saling berebut dan meninggalkan tugas utama, disitulah pasukan Aceh masuk dengan mudah.
-
Kenapa Peusijuek dilakukan oleh masyarakat Aceh? Tradisi Peusijuek ini selalu hadir ketika masyarakat akan merintis suatu usaha, menyelesaikan persengketaan, hingga sesudah dari musibah. Selain itu, Peusijuek juga dilakukan saat menempati rumah baru, merayakan kelulusan, memberangkatkan dan menyambut kedatangan jemaah haji.
-
Kapan Marsose resmi dikerahkan di Aceh? Satuan ini resmi diterjunkan di Aceh pada tahun 1890, tugasnya sama seperti satuan Kepolisian dan terkadang membantu tugas-tugas kemiliteran apabila dibutuhkan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
"Mahkamah Agung bisa membatalkan baik putusan Mahkamah Syariah Aceh yang membebaskan pamannya, dan Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar yang membebaskan ayahnya. Kedua keputusan ini harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung," katanya, Kamis (27/5).
Pihaknya mendorong agar Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar, melalui jaksa penuntut umum bisa melakukan upaya maksimal dalam pengajuan kasasi terhadap putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh dan Aceh Besar kepada Mahkamah Agung.
Koalisi LSM juga mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh segera merevisi Qanun Jinayat yang dinilai tidak cukup tegas membedakan antara proses penanganan peradilan tindak pidana dengan peradilan untuk pelanggaran.
Aulianda Wafisa dari LBH Banda Aceh mengatakan, revisi Qanun Jinayat tersebut tidak perlu dilakukan menyeluruh, melainkan hanya mencabut 2 pasal diantaranya; pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual.
"Supaya pemerkosaan dan pelecehan seksual kembali ditangani oleh mekanisme pengadilan umum. Bisa dipakai UU perlindungan anak, pakai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, atau mungkin pakai UU Penghapusan Kekerasan Seksual kalau nanti sudah disahkan," tegasnya.
Dia menyebut, kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual baik terhadap anak dan perempuan di tanah Serambi Mekkah, sudah berada pada tahap darurat. Kasus demi kasus terus saja terjadi. "Sementara hukuman kepada pelaku sangat ringan, bahkan bisa divonis bebas," pungkasnya.
Vonis Bebas
Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa inisial DP (35) dalam kasus pemerkosaan keponakan asal Lhoknga, Aceh Besar. Dia awalnya divonis 200 bulan penjara oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar.
Persidangan ditingkat banding yang dipimpin ketua majelis Misharuddin dengan hakim anggota masing-masing M Yusar dan Khairil Jamal. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menerima banding yang diajukan terdakwa dan membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.
"Menyatakan terdakwa DP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagai mana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," bunyi putusan hakim dikutip Merdeka.com, Senin (24/5).
Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan memerintahkan agar terdakwa DP untuk dikeluarkan dari tahanan.
Putusan yang diketok majelis hakim pada Kamis (20/5) lalu itu memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak umur 11 tahun itu yang diduga dilakukan ayah kandung korban MA dan paman korban DP. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho memvonis DP pada Selasa (30/3) sesuai tuntutan JPU.
DP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan pasal 49 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sementara ayah kandung korban, MA yang juga dituntut hal serupa, dibebaskan karena dinilai tidak terbukti bersalah.
Baca juga:
Keinginan Anak Anggota DPRD Bekasi Nikahi Korban yang Dia Perkosa Tak Bisa Dibenarkan
Brimob Dilibatkan Cari HP Siswi SMA Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Sopir Truk
Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Pemerkosa Keponakan di Aceh Korban Fitnah
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Penjaga Warung Kopi di Probolinggo
Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terduga Pemerkosa Keponakan