Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Komisi II DPR RI mempercepat agenda rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI soal revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah.
Diketahui, rapat tersebut akan digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8). Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, pihaknya melihat dinamika di lapangan dan keinginan masyarakat untuk segera mendapatkan kepastian pengesahan PKPU sesuai Putusan MK.
- Baleg DPR RI Bakal Revisi UU Daerah Khusus Jakarta, Ini yang Diubah
- Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
- Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
- PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
“Ada yang khawatir bahwa nanti kalau tidak segera diputuskan nanti ada dikhawatirkan ada penyimpangan-penyimpangan, dan itu kan membuat kita menjadi pro kontra di antara kita. Oleh karena itu saya mengambil inisiatif, kemarin saya berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk meminta dimajukan dan alhamdulillah pimpinan DPR menyetujui, karena ini hari libur dan memang kalau mau rapat harus ada izin pimpinan,” tutur Doli kepada wartawan di Komplek DPR RI, Jakarta.
Dia juga mengaku berkomunikasi dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan pemerintah pun setuju agar rapat dapat digelar lebih cepat.
“Alhamdulillah memenuhi proses administrasi, tertib tatib DPR, maka yang paling mungkin dan paling cepat dilakukan pagi ini, Alhamdulillah sudah selesai,” jelas dia.
Namun begitu, masih ada pembahasan susulan yang perlu dituntaskan yakni tiga poin revisi 3 PKPU dan tiga Perbawaslu. Untuk tiga poin PKPU adalah tentang logistik, dana kampanye, dan kampanye.
“Sedangkan Perbawaslu-nya, yang pertama adalah Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan, jadi yang PKPU ini harus juga disandingkan dengan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan. Kemudian yang dua lagi adalah soal pengawasan kampanye, kemudian satu lagi soal saya lupa ya, jadi ada tiga PKPU dan 3 Perbawaslu yang akan dibahas,” Doli menandaskan.
Pemerintah Pastikan PKPU Pilkada Rampung Hari IniMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan PKPU Pilkada akan tuntas hari ini usai disahkan oleh DPR RI. Isi PKPU pun sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini,” tutur Supratman kepada wartawan di Komplek DPR RI, Jakarta.
Dia pun akan langsung menggelar rapat secara daring bersama jajaran terkait untuk menyelaraskan perundangan sesuai dengan putusan MK.
“Dan hari ini juga saya berharap, tadi saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini,” kata Supratman.