Alasan Kejagung Periksa Mantan Gubernur Babel Diperiksa Terkait Kasus Timah
Febrie mengatakan dari pemeriksaan itu, penyidik ingin mengetahui sejauh mana tata niaga timah ini yang dikelola.
Erzaldi sempat mengaku tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah Bangka Belitung.
Alasan Kejagung Periksa Mantan Gubernur Babel Diperiksa Terkait Kasus Timah
- Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas
- Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
- Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
- Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan pemeriksaan mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan alasan memeriksa Erzaldi guna menggali keterangan selaku tokoh masyarakat dan kepala pemerintahan daerah bersamaan periode korupsi.
"Karena beliau dianggap sebagai tokoh masyarakat dan beliau pegang kendali pemerintahan yang juga menjadi tanggung jawab gubernur adalah kesejahteraan masyarakatnya," kata Febrie saat jumpa pers, Rabu (29/5).
merdeka.com
Febrie mengatakan dari pemeriksaan itu, penyidik ingin mengetahui sejauh mana tata niaga timah ini yang dikelola oleh PT Timah dan pihak swasta lainnya terhadap perekonomian masyarakat setempat dan pemasukan bagi pemerintah provinsi,.
"Apakah ada korelasi dari semua alat bukti yang kita miliki salah satunya adalah kualifikasi kerugian lingkungan yang terjadi di wilayah bangka belitung yang saat itu beliau menjabat gubernur," ucapnya.
"Jadi sekali lagi kita minta keterangan ini apa manfaat yang diterima dari masyarakat bangka belitung dan pemerintah provinsi dari hasil bisnis timah ini," tambah dia.
Sementara, Erzaldi Rosman Djohan sempat mengaku tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah Bangka Belitung saat dipimpinnya kala itu.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/5).
Selain Gubernur Kepulauan Babel periode 2017- 2022 itu, diperiksa pula saksi lainnya yakni HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk), dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," kata Ketut