Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka
Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
- KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
- Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
- Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
- KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, selaku penyuap Eddy sudah ditahan sejak Kamis, 7 Desember 2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan penyidik KPK belum menahan Eddy. KPK masih menunggu hasil praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilan itu paling lama dua minggu selesai. Jadi kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Johanis menambahkan, pemanggilan dan pemeriksaan Eddy Hiariej yang sedang mengajukan upaya hukum praperadilan ini akan sia-sia jika PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.
"Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu dan biaya."
Kata Johanis.
@merdeka.com
Oleh karena itu, KPK menunggu putusan akhir sidang praperadilan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej.
Jika hakim PN Jaksel menolak praperadilan Eddy, maka penyidik akan langsung memanggil dan memeriksa Eddy sebagai tersangka.
"Jadi, lebih ideal kalau kita pending untuk sementara waktu, karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," kata Johanis.
Untuk diketahui, KPK tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan Eddy Hiariej cs yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (11/12/2023). Tetapi, KPK berjanji akan hadir di sidang berikutnya.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.