Alasan Polisi Sampaikan 1 Terlapor Kasus Unlawful Killing Tewas Setelah 2 Bulan
Menurut Rusdi, tentu proses hukum akan disesuaikan sebagaimana Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal. Salah satunya karena meninggal dunia atau tindak pidana masuk kedaluwarsa.
Polri mengungkapkan bahwa satu anggota terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal sejak Januari 2021 lalu atau sekitar dua bulan lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, meski terlapor meninggal dunia, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Bagaimana pendopo milik Irfan Hakim dibangun? Pendopo Irfan Hakim, yang sedang dibangun, memiliki beragam fungsi termasuk penggunaan untuk pengajian, meskipun terkait dengan acara tradisional Jawa.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dimaksud dengan Hizib Sulaiman Penakluk Jin? Hizib adalah kumpulan doa dan wirid yang berasal dari Al-Qur’an atau hadits, yang digunakan untuk memohon pertolongan kepada Allah dalam menghadapi masalah lahir dan batin, baik dalam urusan dunia maupun akhirat.
"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah meninggal dunia. Untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap tiga," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).
Menurut Rusdi, tentu proses hukum akan disesuaikan sebagaimana Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal. Salah satunya karena meninggal dunia atau tindak pidana masuk kedaluwarsa.
"Nanti kalo yang sudah meninggal dunia ini tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," jelas dia.
Lebih lanjut, kasus unlawful killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih dalam tahap penyidikan dengan tiga terlapor merupakan anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya.
"Tentunya ini masih berlanjut dan segala sesuatu yang terjadi atas kasus tersebut pasti nanti publik ketahui secara jelas," Rusdi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Kronologi Satu Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Kecelakaan
Respons Rizieq Syihab soal Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Tewas Kecelakaan
Polisi dalam Kasus Unlawful Killing yang Tewas karena Kecelakaan Berinisial EPZ
1 Polisi Terlapor Kasus Penembakan 4 Laskar Tewas, Ini Tanggapan Eks Kuasa Hukum FPI
Kabareskrim: Satu Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia
PPATK: Rekening FPI Terbuka Sendiri Setelah 20 Hari Jika Polisi Tak Blokir Lanjutan