Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan
Polisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur, tersangka atas penganiayaan Dini Sera Afriyanti dengan pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.
Perubahan pasal itu, berkaitan dengan temuan fakta baru hasil dari rekonstruksi yang digelar oleh polisi.
Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan
Polisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur, tersangka atas penganiayaan Dini Sera Afriyanti dengan pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP. Perubahan pasal itu, berkaitan dengan temuan fakta baru hasil dari rekonstruksi yang digelar oleh polisi.
Berubahnya pasal dari yang awalnya penganiayaan menyebabkan matinya seseorang (pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP), menjadi Pasal 338 tentang pembunuhan ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Rabu (11/10).
AKBP Hendro mengatakan, setelah dilakukan pendalaman ulang terhadap beberapa saksi maupun tersangka, berikut alat bukti serta hasil rekonstruksi, maka pihaknya kembali melakukan gelar perkara dengan mendatangkan para ahli, baik itu ahli pidana maupun ahli forensik.
- Kubu Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Laporkan Balik Keluarga Korban
- 41 Adegan Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Ungkap Sederet Fakta Baru, Ini Temuannya
- Detik-Detik Anak Anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur Aniaya Dini Sera Afrianti sampai Tewas
- Anak Anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Tewasnya Dini Sera Afrianti
"Kami lakukan pendalaman terhadap beberapa saksi dan tersangka, pendalaman ulang penelitian terhadap alat bukti, rekonstruksi, serta melakukan gelar perkara malam harinya. Kami menghadirkan juga ahli pidana, dan kedokteran foresik,"
tegasnya, Rabu (11/10).
merdeka.com
Dari hasil proses gelar perkara itu, pihaknya menyepakati adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Oleh karenanya, pihaknya pun bersepakat, kasus ini berubah dari yang awalnya Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP sebagai pasal primer, berubah menjadi Pasal 338 KUHP sebagai pasal primernya dan Pasal 351 ayat 3 sebagai pasal subsider.
"Hasil gelar perkara disepakati, tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP. Dengan demikian, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU,"
tambahnya.
merdeka.com
Dikonfirmasi soal pertimbangan melakukan perubahan pasal itu, Ia menyatakan, dari hasil rekonstruksi yang digelar kemarin, pihaknya menemukan beberapa fakta baru.
Fakta-fakta itu, lalu digelar perkarakan dengan mendengarkan berbagai pertimbangan masukan dari para ahli serta beberapa alat bukti seperti CCTV dan sebagainya.
"Kami menemukan beberapa fakta, fakta itu kami gelarkan dengan melibatkan ahli pidana, CCTV, dan sebagainya. Kami gelarkan, beberapa masukan kami simpulkan dan kami putuskan,"
tegasnya.
merdeka.com
Soal fakta baru, Kasat menjelaskan, memang ada kekerasan di dalam lift, basement, hingga pada saat tersangka melihat korban berada di sisi kendaraan.
"Pelaku ini melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Mengajak namun kemudian memasuki kemudi kendaraan, mengajak korban untuk pulang namun tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku. Yang mana ada kemungkinan dia gerakan kendaraan ada kemungkinan dapat melukai korban," tandasnya.
Disinggung soal motif, Kasatreskrim menjelaskan, jika tersangka sakit hati karena cekcok. Namun, ia kembali tidak menjelaskan, apa penyebab cekcok tersebut.
"Sakit hati karena ada cekcok, cekcok biasa karena dia terkontamimasi dengan alkohol,"
ujarnya.
merdeka.com
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.
Dalam perkara ini, polisi awalnya menjerat tersangka dengan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang atau pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP.