Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel
Upaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Upaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo. Pembawa satwa endemik dilindungi itu ditangkap, kemudian disusul lima orang lain yang terlibat.
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel
Komodo itu dibawa seorang pria berinisial HR (24). Dia mencobake bali melalui Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin (30/10) sekitar pukul 08.45 Wita.
Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud mengatakan, modus penyelundupan dilakukan dengan mengemas anak Komodo ke dalam kaos kaki dengan kondisi mulut dilakban dan dimasukkan ke ransel.
- Beda Komedo Putih dan Komedo Hitam, Penyebab, Jenis, dan Cara Mengatasinya
- Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
- 6 Ekor Komodo Hasil Perkawinan 'Rangga' dan 'Rinca' Dilepasliarkan di Habitat Aslinya
- Ups, Wajah Penuh Komedo? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya yang Ampuh
Pelaku menumpang truk yang akan berangkat menuju Pelabuhan Sape di Kabupaten Bima dengan kapal fery. Namun, dia diketahui membawa komodo dalam ranselnya.
HR sempat melarikan diri meninggalkan ranselnya.
"Namun berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan informasi yang dilakukan oleh tim gabungan termasuk keterangan dari sopir truk, petugas Polres Manggarai Barat kemudian berhasil melacak keberadaan terduga pelaku melalui pelacakan posisi terhadap nomor handphone terduga pelaku, dan ditangkap di sekitar wilayah Golomori, Kecamatan Komodo," jelas Arief Mahmud, Rabu (1/11).
Pemuda itu kemudian diamankan di Polres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa anak komodo telah diamankan di Kantor Resort Labuan Bajo BBKSDA NTT untuk penyelidikan lebih lanjut.
5 Penjual Diringkus
Pada Selasa (31/10) kemarin, tim gabungan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang menangkap anak komodo itu. Mereka berinisial S (33), F (18), J (23), MN (37) dan A (20).
Kelima pelaku berasal dari Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Mereka mengakui menjual hewan anak komodo kepada HR.
"Seluruh terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambah Arief Mahmud.
Dia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa endemik dan kebanggaan Nusa Tenggara Timur dan bangsa Indonesia.