Anak SYL Diperiksa KPK Soal Aliran Duit dan Dugaan Jual Beli Jabatan
Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap Kemal untuk dikonfirmasi perihal kasus korupsi yang menimpa ayahnya selama menjabat di Mentan.
Anak SYL Diperiksa KPK Soal Aliran Duit dan Dugaan Jual Beli Jabatan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggali dugaan korupsi oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penggalian kasus tersebut turut menyasar dengan anak SYL, Kemal Redindo yang diperiksa KPK, Senin (5/2) kemarin.
"Kemarin (5/2) telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/2).
Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap Kemal untuk dikonfirmasi perihal kasus korupsi yang menimpa ayahnya selama menjabat di Mentan.
"Dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kementan saat itu," ungkap Ali.
Pada kasus ini, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiga tersangka diduga KPK melakukan korupsi Rp13,9 miliar.
Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2.
SYL diketahui meminta pungutan kepada ASN dan internal kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga inti.
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.
Sumber dana realisasi anggaran Kementan termasuk mark up, termasuk para vendor di Kementan. Masing-masing USD 4 ribu sampai USD 10 ribu.