Anas sudah tak terima gaji DPR sejak tiga tahun silam
Saat masih menjadi anggota DPR, Anas digaji Rp 17 juta saban bulan.
Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, menyatakan lembaga sudah menghentikan pembayaran gaji mantan Anggota Komisi X DPR dan bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat , Anas Urbaningrum , sejak tiga tahun silam. Tetapi, dia tidak tahu apakah Anas turut menerima uang pensiun meski terjerat masalah hukum.
"Oh enggak-enggak. Sudah enggak. (Gaji Anas) sudah diberhentikan. 2010 sudah diberhentikan," kata Winantuningtyastiti kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11).
Saat didesak soal uang pensiun buat Anas dari DPR, Winantuningtyastiti tidak mau mengungkapnya. Dia mengatakan mesti memeriksa terlebih dulu soal duit pensiun Anas.
"Nanti saya cek lagi ya," ujar Winantuningtyastiti.
Winantuningtyastiti mengatakan, saat masih menjadi anggota DPR, Anas digaji Rp 17 juta saban bulan. Dia menambahkan, jumlah itu hanya berupa gaji pokok di luar tunjangan lain-lain. Dia mengatakan, jika dijumlah dengan gaji dan tunjangan, duit masuk ke kocek Anas jumlahnya sama dengan gaji anggota DPR saat ini.
"Sekitar Rp 17 juta. Itu gajinya saja. (Kalau ditotal) ya sama dengan yang sekarang," lanjut Winantuningtyastiti.