Ancam Keluarkan dari Paskibra dan Pramuka, Guru SMP di Tangsel Cabuli 3 Murid Laki
Peristiwa itu terjadi di salah satu SMPN wilayah Curug, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/7) pekan lalu. Kasus ini dibongkar anggota Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Tiga siswa laki menjadi korban pencabulan. Pelakunya tak lain adalah guru agama sekaligus guru pembina ekstrakurikuler Paskibra dan Pramuka berinisial AR (28).
Peristiwa itu terjadi di salah satu SMPN wilayah Curug, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/7) pekan lalu. Kasus ini dibongkar anggota Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Pelaku ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Yang bersangkutan mengakui setelah ditunjukkan bukti akui kejahatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7).
Aksi Pelaku
AR yang kini berstatus tersangka mencabuli tiga siswa laki berinisial RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17). Para korban mengaku dicabuli pelaku setelah diancam dikeluarkan dari Paskibra maupun Pramuka.
"Ketiga siswa diancam akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka dan Pasukan Khusus Paskibra sekolah jikalau tak menuruti permintaan pelaku," ujar Zulpan.
Zulpan menerangkan, kasus ini diungkap setelah seorang korban menceritakan pencabulan dialaminya kepada teman-temannya. Ternyata, kedua temannya itu juga pernah dicabuli pelaku. Kasus ini kemudian diadukan ke guru.
"Pihak guru menghubungi orangtua korban, menceritakan apa yang diceritakan ketiga anak-anak mereka," ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menerangkan, pencabulan terjadi di lingkungan sekolah pada saat kegiatan Pramuka. Aldo menyebut, masih mendalami keterangan tersangka.
"Ini sedang kami dalami, tak menutup kemungkinan ada korban lain," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Adapun, ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)