Ancam Tidak Beri Jajan, Pria di Serang Hamili Keponakan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang menangkap DYS (49), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban KR (17) merupakan keponakan dari istri pelaku. Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan DYS ditangkap di rumahnya, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang menangkap DYS (49), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban KR (17) merupakan keponakan dari istri pelaku. Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan DYS ditangkap di rumahnya, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
"Penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan YS (40) yang merupakan ibu korban," kata Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Kamis (16/12).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
-
Bagaimana cara penari Seblang menari di atas panggung? Gadis yang “terpilih” akan menari di pentas bundar mengikuti iringan musik tradisional Banyuwangi dalam kondisi “trance” dengan mata tertutup selama 7 hari berturut-turut.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke kamar korban, kemudian mengajak berhubungan badan. Korban awalnya menolak, pelaku yang marah lantas mengancam tidak akan memberi jajan.
"Korban KR ini merupakan keponakan dari istri pelaku DYS. Di mana si korban disetubuhi sejak ia masih SMP dan sekarang sudah melahirkan anak," bebernya.
Kejadian pencabulan itu terjadi pada April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Kramatwatu.
"Pada saat umur kandungan korban lima bulan, korban dibawa ke dukun kandungan oleh pelaku untuk digugurkan di wilayah Bandung. Saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur 2 (dua) bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," bebernya.
Pelaku DYS dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(mdk/cob)