Andi dituntut 10 tahun, istri menangis dan adiknya ngomel
Adik Andi yang mengenakan jilbab hitam lantas berdiri dan tiba-tiba berteriak lantang, 'jahat kalian, kalian zalim.'
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses penganggaran pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan atau orang lain.
Dari pantauan merdeka.com, Senin (30/6), sesaat selepas pembacaan tuntutan, istri Andi, Fitri Cahyaningsih, nampak tidak dapat menahan kesedihan. Fitri yang mengenakan baju putih bermotif bunga langsung menangis terisak. Wajahnya menunduk tertegun mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya. Beberapa kerabatnya terlihat mencoba menenangkan.
Sementara itu, seorang adik perempuan Andi terlihat tidak dapat menyembunyikan kekesalannya. Hal itu berawal ketika kakaknya mengajukan permohonan waktu dua pekan buat menyusun nota pembelaan (pledoi). Tetapi, majelis hakim tidak mengabulkannya dan cuma memberikan tenggang satu pekan.
Adik Andi yang mengenakan jilbab hitam itu lantas berdiri dan tiba-tiba berteriak lantang, 'jahat kalian, kalian zalim.' Tetapi tidak jelas dia tujukan cacian itu kepada siapa. Dia langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Sementara pengunjung sidang lainnya bingung melihat tingkahnya.
Saat kembali masuk ke ruang sidang, dia kembali berteriak, 'Masuk neraka kalian.' Tetapi, beberapa kerabat berusaha menenangkannya. Sayang saat akan dihampiri awak media buat ditanya identitasnya, perempuan berumur sekitar 30-an tahun itu langsung pergi.
Jaksa Supardi juga menuntut Andi dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka dia mesti menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Andi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu mesti dibayar lunas satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda Andi disita dan hasilnya digunakan buat membayar uang pengganti. Jika nilainya tidak mencukupi, maka dia mesti menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pertimbangan memberatkan Andi adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menjadi teladan di kementerian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan keuangan negara. Sementara pertimbangan meringankan adalah sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan kerugian negara bersama Choel, dan pernah mendapat bintang jasa dari pemerintah.
Jaksa menuntut Andi dengan dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jnctoo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga:
Biayai berobat ibu pakai duit korupsi, Andi dituntut mengganti
Andi Mallarangeng dituntut JPU 10 tahun penjara
Andi Mallarangeng merasa tuntutan jaksa fiksi dan tidak adil
Jaksa sebut Andi beri celah Choel 'bermain' di proyek Hambalang
Kasus Hambalang, jaksa tuntut Andi Mallarangeng 10 tahun bui
-
Apa itu Andung? Andung merupakan bentuk seni suara dan sastra (tradisi lisan) yang bersifat ritual adat yang dilantunkan ketika keluarga atau kerabat meninggal dunia.
-
Di mana Andi Ramang dilahirkan? Mengutip dari kanal bola.com, Andi Ramang lahir pada 24 April 1924 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang menjuluki Andi Ramang dengan sebutan 'Si Kancil'? Salah satu pemain yang dijuluki 'Si Kancil' ini digadang-gadang menjadi sosok penting dalam sejarah sepak bola di Indonesia.
-
Kenapa Andung dilakukan? Mengutip beberapa jurnal penelitian, Andung atau Mengandung ini bersifat harus dan wajib dilakukan ketika kerabat atau keluarga meninggal dunia.
-
Apa yang menjadi ciri khas Kampung Andongsili? Dusun Andongsili merupakan sebuah kampung terpencil di tengah perkebunan teh, tepatnya di Desa Godah, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang. Kampung itu berada di kaki Gunung Kamulyan dan jauh dari pusat kota. Jalan untuk menuju ke kampung itu sangat sulit. Pengendara harus melewati hutan, sungai, dan perkebunan teh.
-
Bagaimana bentuk atap Candi Wringin Lawang? Atap candi berbentuk piramida bersusun dengan puncak persegi.