Anggap Dakwaan Langgar Kaidah Hukum, Hakim Itong Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat minta agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap itu menyebut dakwaan jaksa harus dibatalkan karena melanggar kaidah hukum tentang penyertaan.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat minta agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap itu menyebut dakwaan jaksa harus dibatalkan karena melanggar kaidah hukum tentang penyertaan.
Permintaan Hakim Itong ini disampaikan kuasa hukumnya, Mulyadi, melalui pembacaan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa (28/6). Menurut mereka, dakwaan harus dibatalkan karena penyusunan dan perumusan surat dakwaan tentang tindak pidana bersama-sama, tetapi terdakwanya tunggal, adalah cara perumusan yang kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana tentang penyertaan.
-
Siapa yang memecat Danu Arman sebagai Hakim? Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Kenapa Danu Arman dipecat sebagai Hakim? Diberitakan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
Pihak terdakwa pun melampirkan berbagai alasan mengapa dakwaan tersebut harus dibatalkan. Salah satunya Itong didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama atau penyertaan, namun realitasnya dia justru menjalani dakwaan sebagai terdakwa tunggal.
"Dakwaan dimaksud adalah tindak pidana delneming atau penyertaan-bersama-sama. Tetapi dalam surat dakwaan terdakwa dicantumkan sendirian sebagai terdakwa tunggal. Maka surat dakwaan terhadap terdakwa dimaksud berkualifikasi sebagai surat dakwaan yang harus dibatalkan," tegasnya.
Menurut pihak terdakwa, jaksa telah dilakukan splitsing atau pemisahan berkas dakwaan yang tidak sesuai dengan pasal 142 KUHAP. Demikian pula dengan uraian surat dakwaan bahwa terdakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yaitu bersama-sama dengan terdakwa Mohammad Hamdan dalam kapasitas sebagai Panitera Pengganti.
"Padahal, sepanjang delik utamanya Pasal 12 huruf c 8 UU Tipikor, maka pelaku dan penyertanya semuanya haruslah hakim atau para hakim. Maka dalam perkara ini terjadi kesalahan penerapan pasal atau ketentuan yang dilanggar dalam surat dakwaan JPU KPK," tambahnya.
Dakwaan Dinilai Kontradiktif
Pihak terdakwa juga menyebut bahwa dalam surat dakwaan diuraikan bahwa Itong didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan saksi Mohammad Hamdan. Dalam kaidah hukum pidana, seorang saksi tidak bisa dinyatakan bersama-sama melakukan tindak pidana dengan terdakwa.
"Sebab jika saksi melakukan tindak pidana, maka ia bukan hanya saksi tapi juga terdakwa. Penyusunan surat dakwaan seperti itu juga kontradiktif, di mana saksi Hamdan adalah saksi mahkota yang juga terdakwa," ungkapnya.
Secara hukum, tambahnya, penggunaan saksi mahkota dilarang karena melanggar asas hukum non self incrimination sebagaimana termuat dalam Pasal 14 ayat (3) huruf g ICCPR (International Coverant Or Civil And Political Right) yang telah diratifikasi dan disahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut pihak terdakwa, teknik pemisahan perkara dalam perkara delneming dan penggunaan saksi mahkota menunjukkan perkara yang kurang bukti. Maka sesuai asas hukum, jika suatu perkara tidak cukup bukti maka harus dihentikan di tingkat penyidikan maupun di tingkat penuntutan.
"Bukannya dipaksakan dengan merekayasa hukum sehingga mencederai rasa keadilan," tegasnya.
Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Untuk itu, terkait dengan hal itu pihaknya memohon pada majelis hakim agar menerima keberatan terdakwa dan membatalkan dakwaan jaksa. Selain itu, terdakwa juga memohon pada majelis hakim agar memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan dirinya dari tahanan.
Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Itong tidak sendirian, melainkan didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Itong Isnaeni dan Hamdan yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan dakwaan Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sementara, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap dijerat dengan dakwaan Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/yan)