Anggaran Rp 265 Juta Digunakan Pribadi, Kades di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
YS, diduga korupsi dana tersebut pada tahun 2018. Saat itu, Desa Rajadatu diketahui mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 794 juta dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya Rp 500 juta.
Salah seorang kepala desa di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial YS ditangkap Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan polisi setelah kepala desa diduga korupsi hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan bahwa kasus korupsi diduga dilakukan YS terungkap berawal dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki lebih lanjut oleh pihaknya, diduga kuat sang kades melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Kita mengamankan tersangka yang diketahui merupakan Kepala Desa Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya yang berinisial YS. Kita amankan karena diduga korupsi dana desa dan APBD Kabupaten Tasikmalaya," kata Doni, Rabu (24/2).
YS, diduga korupsi dana tersebut pada tahun 2018. Saat itu, Desa Rajadatu diketahui mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 794 juta dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya Rp 500 juta.
Saat menerima uang tersebut, oleh YS sebagian di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi. "Karena perilakunya, kerugian negara mencapai Rp 265 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Doni.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen. Adapun uang hasil korupsinya, diperkirakan telah digunakan, namun polisi saat ini tengah mendalami barang bukti lain yang merupakan hasil dari korupsi YS.
Selain mendalami barang bukti lain, polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut karena pencairan dana desa dari rekening harus melalui bendahara desa. Namun walau begitu, Doni menyebut bahwa saat ini tersangka masih tunggal.
"Kita masih dalami peran orang lain, karena ada bendahara ikut dalam pencairan anggaran. Kita akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan karena berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21),” tutup Doni.
Baca juga:
Kepala Desa di Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta
Puluhan Warga Datangi Kantor Desa di Banyuwangi, Perangkat Desa Justru Lakukan Ini
Empat Kepala Desa di Jabar Korupsi Rp1,4 Miliar, Begini Kabar Terbarunya
Sejumlah Kepala Desa di Aceh Barat Diduga Korupsi Dana Desa Rp15 Miliar
Kades di Sumsel Selewengkan BLT Dana Desa untuk 156 KK Sebesar Rp187 Juta
Korupsi Dana Desa 2018, Kades di Mamasa Ditahan Kejari