Anggota pansus angket setuju laporkan Ketua KPK ke Bareskrim
Anggota pansus angket setuju laporkan Ketua KPK ke Bareskrim. Langkah itu dinilai perlu dilakukan untuk melindungi DPR sebagai instansi negara. Daeng juga meminta KPK segera melakukan klarifikasi mengenai tuduhannya tersebut.
Anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad setuju usul anggota fraksi PPP Asrul Sani melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Reaksi itu muncul setelah KPK berencana menjerat anggota pansus KPK dengan pasal 21 tentang upaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice. Menurut Daeng Muhammad, langkah itu perlu dilakukan untuk melindungi DPR sebagai instansi negara.
"DPR adalah lembaga yang dilindungi UU. Apa yang dilakukan DPR bukan hanya dilindungi perundang-undangan, tapi UUD 45. Pasal 21 UU Tipikor ketua KPK ini arogansi terhadap lembaga lainnya. Lembaga utama penegakan hukum kepolisian dan kejaksaan, memperkuat dua lembaga itu fungsi KPK," kata Daeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
Dia meminta KPK membeberkan bukti-bukti atas tuduhan pansus angket menghalangi proses hukum. Daeng juga meminta KPK segera melakukan klarifikasi mengenai tuduhannya tersebut.
"Kita ini sama-sama ingin membangun negara yang terbuka, transparan kepada publik. Pansus terbuka, semua dilihatkan fakta-fakta, silakan KPK mengklarifikasi itu. Kemungkinan kita akan mengambil sikap di pansus soal Agus itu," ungkapnya.
Sebelumnya Arsul Sani mewacanakan melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim. Menurutnya Agus sudah tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolut dan tidak bisa dikontrol.
"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya", kata Sekjen PPP, sekaligus Anggota Komisi III DPR dan Anggota Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
"Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana Beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa di kontrol" pungkasnya.
Untuk diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mempertimbangkan menggunakan pasal 'obstruction of justice' atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum pada anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR. Menurut Agus, proses penyelidikan dan penyidikan kasus e-KTP terhambat dengan sejumlah manuver Pansus angket KPK.
"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
(mdk/noe)