Anggota Polda NTT Tersangka Kasus Penimbunan BBM Praperadilankan Polresta Kupang
Kuasa hukum pemohon menilai upaya praperadilan dilakukan untuk menguji prosedural dalam penanganan kasus, baik dari penyelidikan maupun penyidikan.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dua pemohon praperadilan adalah Alfred Kore Ully yang merupakan anggota Polda NTT dan Yoseph Mario Sonbay.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan itu digelar di ruang pengayoman, yang dipimpin hakim tunggal Aries Rahman, Kamis (12/1).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
Pemohon praperadilan dihadiri kuasa hukum dua tersangka yaitu Samuel David Adoe, Bildat Thonak dan Arnold J.H Sjah. Sedangkan termohon praperadilan Polresta Kupang Kota diwakili oleh Bidkum Polda NTT.
Kuasa hukum pemohon Bildat Thonak mengatakan, alasan mengajukan praperadilan karena hak konstitusional kliennya. Upaya praperadilan yang dilakukan untuk menguji prosedural dalam penanganan kasus, baik dari penyelidikan maupun penyidikan.
"Untuk proseduralnya dalam mencari alat bukti dan menentukan dua alat bukti, serta menentukan calon tersangka bahkan penetapan tersangka. Dalam penerapan pasal dalam tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami ini," kata Bildat.
Dia menggarisbawahi proses penetapan tersangka terhadap dua kliennya. Sebab pasal yang disangkakan kepada klien kami sudah dicabut atau sudah dibatalkan yaitu, pasal 53 c Undang-Undang Migas yang diganti dengan pasal 40 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kemudian juga diubah dengan keputusan mahkamah konstitusi (MK), tetapi pembuat undang-undang dan pemerintah berkomitmen bahwa pasal 53 c dihapus. Sehingga Biarlah lembaga Praperadilan yang akan menilai," ungkap Bildat.
Tanggapan Polresta Kupang
Kuasa hukum lainnya, Arnold J.H Sjah menambahkan, melihat ketentuan pembaharuan pasal 5, perbuatan kliennya tidak masuk ke ranah pidana, namun administrasi.
Karena pembaharuan pasal 40 undang-undang cipta kerja terkait minyak dan gas itu sanksi yang diberikan adalah administrasi. Bisa dipidana apabila mengalami kerugian dalam konteks kerusakan terhadap lingkungan dan ada bahaya kebakaran.
"Untuk itu lebih lanjutnya nanti bisa sama-sama saling mengikuti sidang praperadilan, sehingga bisa menjadi jelas. Ini baru hari pertama yakni penetapan agenda sidang," ujar Arnold.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan siap menghadapi langkah hukum yang diambil pemohon. "Silakan nanti kita lihat dari proses praperadilan," tutupnya.
(mdk/gil)