Anggota Polda Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara karena Kepemilikan Sabu
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang merupakan warga Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ini menyatakan pikir-pikir. Namun JPU menyatakan banding.
Seorang personel Polda Sumut, Bripka Nandi Sukaryadi (42), dijatuhi hukuman 3 tahun penjara tepat di Hari Bhayangkara, Rabu (1/7). Dia terbukti bersalah atas kepemilikan 0,3 gram sabu-sabu.
Vonis bersalah dan hukuman terhadap Nandi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7). Sidang pembacaan putusan ini berlangsung secara online. Terdakwa tetap berada di Rutan Kelas I Medan, Tanjung Gusta, dan hanya mengikuti sidang melalui video konferensi.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Majelis menyatakan Nandi terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram. Perbuatan itu melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nandi Sukaryadi dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Erintuah.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang merupakan warga Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ini menyatakan pikir-pikir. Namun JPU menyatakan banding.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada 19 Desember 2019 sore saat Nandi datang ke Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di sana terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).
Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukkan sabu-sabu itu ke dalam kantong baju sebelah kiri, lalu meninggalkan perempuan itu. Di jalan dia dihentikan beberapa anggota kepolisian berpakaian preman. Namun Nandi memilih kabur, namun tertangkap. Saat digeledah, ditemukan plastik klip bening berisi 0,3 gram sabu-sabu.
Baca juga:
Terlibat Narkoba dan Disersi, 9 Anggota Polda Sumsel Dipecat
Tertangkap Usai Beli Sabu Rp50 Ribu, Polisi di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Bernilai 400 M, Ini 4 Fakta Terungkapnya Jaringan Sabu-sabu Internasional di Sukabumi
Edarkan Narkoba, Personel Polres Simalungun Diciduk BNN
Positif Narkoba, Wakapolsek Pancur Batu Dicopot