Antisipasi Penyebaran Covid, Polisi Berlakukan Penyekatan 9 Titik di Karawang
Habibi mengatakan dalam instruksi Mendagri nomor 06 Tahun 2022 tersebut menerangkan untuk Kabupaten Karawang masih berada dalam PPKM level 2. Sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron perlu dilaksanakan langkah-langkah khusus.
Satlantas Polres Karawang akan berlakukan sembilan titik penyekatan di sejumlah ruas jalan di Karawang. Penyekatan dilakukan untuk mencegah 0penyebaran Covid-19 varian Omicron di Kabupaten Karawang.
"Rencana penyekatan di 9 titik mulai tanggal 10 Februari 2022 untuk mengurangi mobilitas warga, untuk jamnya akan diberlakukan dari pukul 20.00 sampai dengan 23.00 WIB," kata Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, Sabtu (5/2)
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Hal itu berdasarkan hasil koordinasi Satlantas Polres Karawang dengan Dishub Kabupaten Karawang, Kodim 0604 Kabupaten Karawang, Satpol PP Kabupaten Karawang, BPBD Kabupaten Karawang dan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang pada acara rapat perencanaan yang dilaksanakan di Polres Karawang per hari ini, Jumat 4 Februari 2022.
Habibi mengatakan dalam instruksi Mendagri nomor 06 Tahun 2022 tersebut menerangkan untuk Kabupaten Karawang masih berada dalam PPKM level 2. Sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron perlu dilaksanakan langkah-langkah khusus.
"Pelaksanaan penerapan PPKM Level 2 di Wilayah Kabupaten Karawang direncanakan untuk dilaksanakan dengan mengikuti pola pembatasan kegiatan seperti yang sudah dilaksanakan dengan menutup akses jalur menuju pusat keramaian," ujarnya.
Adapun kawasan yang menjadi pusat keramaian di kabupaten karawang yakni, Bundaran Mercure atau Kawasan Galuh Mas, Jalan Tuparev dan Jalan Ahmad Yani atau Kawasan lapang Karang Pawitan.
Dengan demikian, lanjut Habibi, dilaksanakan pembatasan arus lalu lintas menuju titik rawan keramaian di lokasi sebanyak sembilan titik yakni, Bundaran Perumnas, Simpang Mc. Donald Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, Traffic Light RMK dan Traffic Light DPRD.
Baca juga:
Tinjau Vaksinasi di Rembang, Ganjar Minta Guru Ingatkan Siswa Disiplin Prokes
Luhut: Kasus Omicron akan Naik, Mungkin Hari Ini Bisa Bertambah 40 Ribu
Update Pasien Covid-19 di Sejumlah RSD Per 5 Februari 2022
Kasus Covid-19 Meningkat, Dinkes Sumut Lakukan Ini untuk Antisipasi Omicron
Strategi Pemerintah Genjot Pariwisata Bali