Anwar Usman Jawab Tudingan Jadikan MK Mahkamah Keluarga: Masya Allah Mudah-mudahan Diampuni
Anwar menilai sebutan Mahkamah Keluarga tersebut sangat kejam.
Anwar menilai sebutan Mahkamah Keluarga tersebut sangat kejam.
Anwar Usman Jawab Tudingan Jadikan MK Mahkamah Keluarga: Masya Allah Mudah-mudahan Diampuni
Hakim Konstitusi Anwar Usman menyinggung soal julukan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Mahkamah Keluarga usai putusan syarat capres dan cawapres.
Putusan MK yang dibacakan Anwar bersama delapan hakim konstitusi lainnya itu sebelumnya dinilai membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan keponakan Anwar maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
- Anwar Usman Buka Suara Soal Putusan MKMK: Pemberhentian Sebagai Ketua MK Tidak Sedikit Pun Membebani Saya
- Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur
- TPN Ganjar-Mahfud: Kami Berharap MKMK Memutuskan Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK
- Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Ojak Pemeran di Tukang Ojek Pengkolan Berduka
Anwar menilai sebutan Mahkamah Keluarga sangat kejam dan berharap orang-orang yang menyebut diampuni Tuhan.
"Ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga. MasyaAllah mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Anwar menegaskan bahwa tak ada konflik kepentingan apapun dalam memutuskan gugatan perkara batas usia capres dan cawapres.
Menurut Anwar, putusan tersebut baik bagi generasi yang akan datang.
"Seorang negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Jadi sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan berlaku untuk hari ini tapi berlaku untuk generasi yang akan datang," ujar Anwar.
Menurut Anwar, keputusan MK berbeda dengan keputusan yang diambil oleh politisi.
Anwar mengatakan, politisi memanfaatkan putusan MK untuk kepentingan Pemilu. Sedangkan, putusan MK murni untuk memajukan aturan bagi generasi mendatang.
"Berbeda halnya dengan politisi yang mohon maaf yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan Pemilu yang sudah menjelang putusan MK. Sekali lagi, (putusan MK) tidak berlaku untuk saat ini saja tetapi berlaku untuk seterusnya," kata Anwar.
Nama Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya berubah menjadi Mahkamah Keluarga di aplikasi Google Maps pada Selasa (24/10). Perubahan ini terpampang jelas dengan detail alamat yang sama.
Pada Google Maps, nama Mahkamah Keluarga sebagai kantor pemerintah berada di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, RT 2/RW 3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Tak ada alasan resmi mengapa pihak Google bisa meloloskan perubahan nama tersebut. Begitu pun sosok yang mengganti nama MK belum diketahui.
Kini, nama Mahkamah Keluarga sudah diperbaiki ke semula menjadi Mahkamah Konstitusi.