Apa Kabar Penanganan Kasus Kebocoran Data KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Apa Kabar Penanganan Kasus Kebocoran Data KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM
Lama tidak terdengar perkembangan penanganan kasus dugaan kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Ternyata, kasus tersebut masih diusut Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Dia mengaku telah mengantongi data perkembangan dari kasus tersebut.
"Baru mau dimintakan data-datanya," kata Karyoto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/10).
- Kapolda Metro Jaya Rombak Jajaran Mulai Kasat sampai Kapolsek
- Singgung Kapolda Metro, Firli Bahuri Ungkap Pengaduan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
- Pesan Kapolda Metro Irjen Karyoto ke Purnawirawan Polisi: Jangan Pernah Merasa Tidak Berguna
- Jawaban Kapolda Metro Jenderal Karyoto soal Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Jenderal bintang dua itu memastikan kasus tersebut masih disidik oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, dia berjanji akan memberikan update kasus itu pada pekan depan.
"Masih masih (disidik). Nanti kita liat aja, nanti kan, ini udah hari Jumat ya, nanti kan ada pemeriksaan satu, nanti kita lihat besok untuk minggu depan," bebernya.
Naik Sidik pada Bulan Juni Lalu
Diketahui kasus dugaan kebocoran data KPK terkait perkara korupsi di Kementerian ESDM nyatanya telah dinaikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, Juni 2023 lalu.
"Sudah ada peristiwa pidana. Berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Karyoto, Selasa (20/6).
Hal itu sejalan dengan peristiwa pidana yang membuat KPK masuk dalam bidikan dugaan pelanggaran pidana. Bahkan, Karyoto yang pernah menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, yakin pihaknya akan bisa mengusut tuntas kasus ini.
"Ya tunggu saja, karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini. Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali," ujarnya.
"Kan kami pertanggungjawabkan kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangka atau tidak itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," tambah dia.
Peristiwa pidana itu adalah data yang seharusnya rahasia tetapi dipegang oleh pihak di luar wewenang. Pihak itu adalah orang yang menjadi target ketika kasus masih dalam penyelidikan oleh KPK.
"Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," ujarnya.
Ditunggu Penetapan Tersangka
Lebih lanjut, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho selaku salah satu pelapor mengakui, informasi tersebut telah diketahui sejak pemeriksaan pada Selasa (13/6) lalu. Sehingga dia turut menanti siapa yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Artinya, benar telah terjadi tindak pidana. Tinggal tugas penyidik adalah menemukan siapa tersangkanya dan dilakukan penuntutan oleh jaksa," kata Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).
Dengan keyakinan, lanjut Kurniawan, penyidik Polda Metro Jaya bisa bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Meskipun dalam kasus etik yang ditangani Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti terkait pelanggaran kebocoran data.
"Publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu. Putusan Dewas, tidak berarti menghentikan penyidikan. Ada kewenangan penyidik yang tidak dimiliki Dewas, misalnya menyita barang bukti," katanya.
Sekedar informasi, laporan Kurniawan telah terdaftar dalam nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1951/IV/ 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.