Arab Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi Untuk Haji & Umrah
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penggunaan istilah wisata religi (siyaahah ad diiniyyah) untuk kegiatan-kegiatan terkait ibadah haji dan umrah.
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penggunaan istilah wisata religi (siyaahah ad diiniyyah) untuk kegiatan-kegiatan terkait ibadah haji dan umrah. Di Indonesia, penggunaan istilah "wisata religi" sering ditemui dalam paket-paket pelayanan perjalanan untuk ibadah umrah dan haji khusus.
Istilah tersebut biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat bersejarah dalam dakwah Islam.
-
Bagaimana cara petugas haji Arab Saudi memeriksa jemaah haji di Mekkah dan Madinah? Sebab petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Siapa yang sedang beribadah umrah? Inilah gambar Happy Asmara yang sedang bersiap-siap menuju bandara untuk terbang ke Madinah. Happy membawa keluarganya untuk menjalani ibadah umrah.
-
Siapa yang sedang menjalankan ibadah umrah? Di samping itu, Thariq Halilintar berharap agar sang kekasih, yang saat ini sedang menjalani ibadah umrah, senantiasa diberikan kesehatan serta kelancaran dalam menjalankan ibadahnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
-
Kapan jemaah haji melempar jumrah? Prosesi ini dilakukan pada hari-hari tertentu dalam perjalanan haji.
"Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia, " kata Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali, dalam siaran pers Kementerian Agama, Minggu (10/3).
Dia mengatakan pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan istilah wisata religi untuk kegiatan apa pun yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah atau ziarah ke Masjid Nabawi.
Menurut Endang, penerapan ketentuan itu merupakan tindak lanjut surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah (7 Februari 2019 Masehi) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.
"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah," katanya.
Baca juga:
Pemerintah Ciptakan Aplikasi Haji dan Umrah Tekan Korban Penipuan Agen Travel
Ma'ruf Kritisi Soal Travel Haji dan Umrah Belum Sertifikasi
Menko Darmin Dorong Pengusaha Garap Pasar Cinderamata dan Gaet Wisatawan Arab Saudi
Saudi Berlakukan Visa Progresif bagi Jemaah yang Sudah Berhaji
Kebijakan Baru, Pelunasan Biaya Haji Kini Tak Harus Datang ke Bank
4 Ribu Warga Muslim Ambon Antre untuk Berhaji