Asmara kandas, siswa SMA gorok leher mantan pacar di kelas
Beruntung, nyawa korban masih terselamatkan.
Kesal cintanya kandas, Ferdian (16) nekat menggorok mantan pacarnya Willy Yanti (15). Tragisnya, perbuatan itu dilakukan di dalam kelas mereka sendiri.
Peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban terlibat pertengkaran di dalam kelas X SMA Negeri 1 Gunung Megang, Kecamatan Belimbing, Muara Enim, Sumsel, Senin (11/1) usai upacara bendera. Sebelumnya, mereka menjalin hubungan asmara namun putus di tengah jalan.
Tersulut emosi, pelaku mendorong korban hingga terpojok. Lalu tersangka mengambil sebilah pisau dari bajunya dan menggorok leher korban. Korban sempat memberontak sehingga membuat jari tangan kirinya turut luka kena sayatan.
Melihat korban tergeletak bersimbah darah, pelaku kabur. Korban dilarikan ke Rumah Sakit AR Bunda untuk mendapatkan perawatan. Korban mengalami luka sayatan di leher sepanjang 12 centimeter. Beruntung, nyawanya masih terselamatkan.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto mengatakan, tersangka berhasil diringkus satu jam usai kejadian. Motifnya diduga menaruh dendam karena cintanya diputus korban.
"Tersangka sudah kita amankan. Sedangkan korban berhasil diselamatkan, sekarang dalam perawatan," ungkap Nuryanto, Selasa (12/1).
"Untuk senjata yang digunakan masih kita cari karena diduga sudah dibuang tersangka saat melarikan diri," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Ferdian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga:
Malangnya Emen ditebas samurai oleh musuhnya saat lengah
Dapati SMS dari pria lain, Fadli gigit bibir pacar sampai berdarah
Dua anak politikus Golkar Makassar penganiaya polisi resmi ditahan
Diduga stres, Sony bacok kepala Mirjo pakai golok lalu kabur
Selain camat, Paspampres juga pukul & todong Satpol PP pakai pistol
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.