Atase Malaysia sampai Datang ke Semarang, Selesaikan Masalah Barang Kiriman Pekerja Migran
Bea Cukai tak ingin barang kiriman pekerja migran Malaysia terhambat dan bermasalah
Bea Cukai tak ingin barang kiriman pekerja migran Malaysia terhambat dan bermasalah
- Mantan TKW Asal Blitar Sukses Jual Telur Asin hingga Bisa Bangun Rumah dan Beli Mobil, Ini Kisah di Baliknya
- Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
- Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
- Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda
Atase Malaysia sampai Datang ke Semarang, Selesaikan Masalah Barang Kiriman Pekerja Migran
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan menerima kunjungan Atase Kastam Malaysia, Ahmad bin Talib, Selasa (23/4).
Pertemuan dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi bilateral antarinstansi kepabeanan Indonesia dan Malaysia.
Galih mengajak Ahmad meninjau langsung pelayanan kepabeanan di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas dan dua perusahaan jasa titipan yang berada di area Semarang.
Di antaranya, PT Mercusuar Abadi Jaya (MAJ Logsitics) dan PT JKS Logistik Indonesia, untuk melihat langsung penanganan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia.
Tujuan dari kunjungan tersebut ialah untuk melihat potensi peningkatan kerja sama Port Klang dan Pelabuhan Tanjung Emas.
Selain itu, guna meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan aturan kepabeanan di dua negara.
Khususnya dalam hal penyelesaian barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“(Kasus) yang banyak terjadi, barang kiriman yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas tidak sesuai dengan batasan jumlah dan jenis barang yang diimpor oleh PMI,” ujar Galih.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2024.
Selain itu, menurut Galih, banyak pengirim barang yang tidak terdaftar sebagai PMI resmi di BP2MI atau Kementerian Luar Negeri.
Padahal, itu adalah syarat wajib agar barang kiriman mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Barang Impor Pekerja Migran Indonesia.
Galih pun menegaskan, Bea Cukai Tanjung Emas akan terus mendorong perusahaan jasa titipan untuk berkoordinasi dengan agen pengiriman terkait peraturan barang kiriman PMI. Salah satunya ialah PT JKS Logistics Indonesia.
Gali mengatakan, PT JKS Logistics Indonesia saat ini telah tertib berkoordinasi dengan agen pengiriman dengan memastikan pengirim barang telah terdaftar di BP2MI atau Kementerian Luar Negeri.
Serta memastikan jumlah dan jenis barangnya sesuai dengan aturan sebelum mengirim barangnya ke Indonesia.
“Sehingga dapat menghindari penumpukan barang di gudang tempat penimbunan sementara," lanjut Galih.
Melalui kunjungan Atase Kastem Malaysia ini, Galih berharap kedua pihak dapat memetakan masalah penyelesaian barang kiriman pekerja migran serta solusi yang dapat dilakukan.
Koordinasi antarinstansi kepabeanan pun diharapkan terus berlanjut untuk mewujudkan integrasi ekonomi di wilayah ASEAN.