Atur Transaksi 9 Kg Sabu di Riau, 3 Napi Lapas Cipinang Dijatuhi Hukuman Mati
Tiga terdakwa kepemilikan 9 Kg sabu-sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (11/3). Ketiganya yakni Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla.
Tiga terdakwa kepemilikan 9 Kg sabu-sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (11/3). Ketiganya yakni Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla.
Hukuman dibacakan ketua majelis hakim Dahlan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Daniel Ronald. Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Kapan Hada Kusumonegoro menikah? Tak lagi single, rupanya putri Indro Warkop ini sudah menikah lho. Ia menikah dengan pria bernama Adham ini pada tahun 2013 silam.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ridho Yudiantara, terdakwa Satria Aji Andika, dan terdakwa Ambo Alla," ujar Dahlan, Jumat (12/3).
Selain hukuman mati, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain, yakni Joko Sutikno dan Martin. Keduanya divonis penjara selama seumur hidup.
Pembacaan vonis dilakukan melalui telekonferensi. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di PN Pekanbaru, sedangkan para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Ketiganya memang napi yang mendekam di penjara itu.
Ditangkap Bareskrim
Penangkapan para terdakwa berawal pada 25 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 WIB. Ketika itu tim Bareskrim Polri mendapat informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah Riau. Selanjutnya mereka melakukan penyelidikan di daerah Pekanbaru dan Bengkalis.
Kemudian pada Rabu, 25 Agustus 2021, sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, tim menangkap terdakwa Joko dan Martin. Ketika itu keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla merah Nopol BM 1030 TD.
Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Tim melakukan interogasi terhadap Joko dan Martin yang sebelumnya telah mengambil sabu-sabu di daerah Sepahat, Bengkalis. Keduanya mengaku menyimpan narkotika itu di rumah Joko.
Tak ingin membuang waktu, Tim Bareskrim langsung membawa kedua terdakwa ke rumah Joko di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D12 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 2 tas, terdiri dari 1 tas berisi 6 kilogram sabu dan 1 tas lagi berisi 3 kilogram sabu.
Pengakuan Joko dan Martin, mereka disuruh Ambo yang saat itu berada di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur untuk mengambil barang haram 6 kilogram ke Bengkalis dan 3 kilogram di Jalan H Agus Salim Pekanbaru.
Kemudian pada 29 Agustus 2021, Bareskrim Polri lalu mengamankan Ambo dan Ridho serta Satria di Lapas Cipinang. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diambil dari seseorang bernama Along (DPO).
(mdk/yan)