Awal Mula KPK Usut Suap di Ditjen Pajak dari Laporan Masyarakat
Namun, Alex belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian didalami lembaganya.
"Ada laporan masyarakat dan dicek didalami dan ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK. Biasanya perkara suap adalah OTT (operasi tangkap tangan), ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kami putuskan kami naikkan ke penyidikan," ujar Alex, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Namun, Alex belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut, kata dia, agar tim penyidik KPK tidak terganggu dalam proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti terkait kasus tersebut.
"Nanti pada saatnya ada upaya paksa khususnya dengan penahanan nanti akan kami umumkan tersangkanya sekaligus kami lakukan penahanan," ujar Alex.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus dugaan suap tersebut terjadi, karena ketidakpatuhan wajib pajak (WP) dalam membayar pajak.
"Ini dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena ketidakpatuhan WP dalam membayar pajak. Mereka ingin pajaknya rendah dengan cara mempengaruhi aparatur pajak memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu agar pajaknya bisa diturunkan," kata Alex pula.
Agar kasus tersebut tak terulang kembali, ia pun mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak sesuai ketentuan.
"Kalau tidak puas dengan hitungan dari aparat pajak, ada upaya hukum, yaitu melakukan keberatan. Kalau keberatan tidak diterima, bisa ajukan banding. Itu mekanismenya," ujar dia pula.
"Jangan pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada aparat pajak untuk minta supaya hitungannya diturunkan," kata Alex. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Imigrasi Cegah 6 Orang Terkait Suap Penurunan Pajak di Kemenkeu
KPK Sebut Pencegahan Pejabat Ditjen Pajak Terkait Pengusutan Suap Penurunan Pajak
KPK Dikabarkan Surati Imigrasi Cegah Pejabat Ditjen Pajak ke Luar Negeri
Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Korupsi Barang Kena Cukai Bintan
Cegah Terjadi Suap Pajak, Kemenkeu Diminta Perketat Pengawasan di Lapangan
Deretan PNS Ditjen Pajak Tersandung Kasus Suap Hingga Buat Sri Mulyani Meradang