Ayah di Toba Tega Cabuli Putri Kandung Selama 4 Tahun
Seorang ayah berinisial HM (49) warga Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, tega mencabuli putri kandungnya YEM (17) hingga berulang kali. Aksi bejat itu dilakukan sejak 18 Juni 2017 hingga 20 Juni 2021.
Seorang ayah berinisial HM (49) warga Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, tega mencabuli putri kandungnya YEM (17) hingga berulang kali. Aksi bejat itu dilakukan sejak 18 Juni 2017 hingga 20 Juni 2021.
HM ditangkap Satreskrim Polres Toba pada hari Senin (13/9) setelah polisi mendapatkan laporan dari istrinya pada 31 Agustus 2021.
-
Kapan Ishmael Chokurongerwa ditangkap terkait dengan penculikan anak dan dugaan kegiatan kriminal lainnya? Chokurongerwa ditangkap pada hari Selasa (12/3) "untuk kegiatan kriminal yang mencakup pelecehan terhadap anak di bawah umur".
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Bagaimana polisi menangani pria yang berpura-pura kesurupan? Iptu Anwar, Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Karawang mengatakan anggotanya memutuskan membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang. "Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan," ucap dia.
Kasubag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, mengatakan perbuatan tersangka terbongkar usai korban bercerita kepada ibunya. "Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," ujarnya, Kamis (16/9).
Samosir menjelaskan, awal aksi bejat tersangka dilakukan pada 18 Juni 2017. Saat itu korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Kemudian, korban meminum minuman tersebut. Setelah meminumnya, korban tiba-tiba merasa mengantuk dan langsung pergi ke kamar untuk tidur.
"Setelah bangun tidur dan hendak buang air kecil. Korban merasa aneh pedih saat buang air kecil. Kepala korban terasa pusing serta badannya juga pegal-pegal. Kejadian itu dalam kurun tahun 2017 korban tidak mengingat berapa kali ayahnya melakukan hal yang sama kepadanya," jelasnya.
Selanjutnya, kejadian serupa terulang lagi pada Maret 2021 dan 20 Juni 2021. Tersangka membuat minuman yang sama dan korban meminumnya. Korban pun langsung tertidur di kamarnya.
"Dalam keadaan setengah sadar tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggungnya. Namun, korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. Pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan mengalami pusing serta sakit saat hendak buang air kecil," ungkap Samosir.
HM terancam dipidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka juga berpotensi mendapatkan hukuman tambahan sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya.
Baca juga:
Korban Pencabulan Pengajar Ponpes di Ogan Ilir Bertambah Jadi 26 Santri
Coba Cabuli Perempuan Dewasa, Siswa SMK di Gianyar Diamankan
Istri Merantau ke Malaysia, Pria Aceh di Tamiang Cabuli Anak Tiri Berusia 10 Tahun
Kasus Dugaan Perkosaan 4 Siswi SMA Papua, Polisi Periksa 8 Saksi
Pengajar Ponpes di Ogan Ilir Cabuli 12 Santri
Dalih Les Privat, Guru di Makassar Ajak Murid ke Hotel buat Dicabuli