Ayah Taqy Malik Dilaporkan Istri Siri ke Polda Metro Jaya Terkait KDRT
Mansyardin dipersangkakan melanggar Pasal 5 huruf a,b,c Junto pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dilaporkan atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelapornya, ialah istri sirih, Marlina.
Marlina didampingi penasihat hukum menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (21/9). "Kami akhirnya melaporkam saudara M dengan dugaan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Penasihat Hukum Marlina, Ery Kartanegara di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Siapa saja yang hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur? Rakor selain dihadiri oleh jajaran Kemenko PMK dan Pemprov Kaltim, juga dihadiri oleh utusan dari Kemenhub, Kemenag Pusat, LPTQ Kaltim, TVRI.
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
Ery menerangkan, kliennya pernah meminta untuk diceraikan secara baik-baik oleh Mansyardin. Namun, tak kunjung dikabulkan.
Sehingga, opsi terakhir ialah meminta bantuan kepolisian untuk memproses Mansyardin sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Intinya kan klien kami sudah berupaya untuk mendiskusikan sebelumnya, meminta untuk diceraikan dan ditalak ternyata belum juga dilakukan," ucap dia.
Dalam hal ini, Ery membawa turut melampirkan rekam medis sebagai alat bukti untuk memperkuat adanya pelanggaran hukum yang diperbuat oleh Mansyardin kepada kliennya.
"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menajdi alat bukti kepolisian," ujar dia.
Sementara itu, Penasihat hukum lain, Feriyawansyah menyampaikan, Laporan Polisi (LP) terhadap Mansyardin bukti bahwa kliennya selama ini tidak mengada-ngada atau mengarang cerita. Adapun, yang diceritakan oleh kliennya adalah sesuai dengan fakta.
"Dengan adanya LP yang kita dibuat di Polda Metro Jaya ini, itu artinya bukan rekayasa. Dengan adanya LP ini sudah jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana. Karena LP-nya sudah diterima," ujar dia.
Atas perbuatannya, Mansyardin dipersangkakan melanggar Pasal 5 huruf a,b,c Junto pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancamannya 10 tahun," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bukan Sidak Kerjaan, Ini 4 Momen Taqy Malik Beri Uang untuk Karyawan yang Salat Duha
Beri Pekerjaan ke Kakek 60 Tahun yang Kelaparan, Cerita Taqy Malik Ini Menyentuh Hati
Viral Sosok Kakek Kelaparan Datang ke Rumah Taqy Malik, Permintaannya Bikin Terenyuh
Cerita Taqy Malik Pernah Hidup Susah Sampai Dihina Dicaci, Kini Jadi Pengusaha Kaya
Taqy Malik Turun Tangan Usut Kematian Kakek Makmur, Singgung Uang Donasi Ratusan Juta
6 Potret Terbaru Sherel Thalib Usai Dinikahi Taqy Malik, Penampilannya Berubah