Baasyir akui bantu pelatihan di Aceh, tetapi bukan soal senjata
Abu Bakar Baasyir mengakui bahwa dirinya sebatas memberikan uang. Namun dia enggak tahu penggunaan uang itu.
Sidang peninjauan kembali (PK) Abu Bakar Baasyir yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Selasa (9/2) hanya berlangsung sekitar dua jam. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut selesai sekitar pukul 10.50 WIB.
Dalam sidang yang sempat diskors sekitar satu jam tersebut, dilanjutkan kembali dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah penandatanganan tersebut, hakim ketua Nyoto Hindaryanto mempersilakan kepada kedua pihak untuk menyampaikan sesuatu dalam agenda sidang tersebut.
"Apakah masih ada yang ingin disampaikan sebelum sidang ditutup?" katanya dalam sidang.
Akhirnya, tim pembela muslim (TPM) yang diwakilkan kepada Achmad Michdan mengatakan ada sesuatu yang akan disampaikan oleh Abu Bakar Baasyir sebagai termohon dalam sidang PK tersebut.
"Klien kami akan menyampaikan sesuatu sebelum sidang ini ditutup," katanya.
Sejurus kemudian, Abu Bakar Baasyir menyampaikan beberapa poin kesimpulan yang dibacakannya. Dalam pernyataannya, Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut menyampaikan jika latihan senjata di Pegunungan Jalin Janto, Aceh sudah sesuai tuntunan agama.
"Jadi yang perlu diketahui, saya ikut membantu itu (pelatihan militer) bukan senjatanya, tetapi ini adalah kewajiban agama. Jadi dalam hal ini saya menghadapi dua tantangan, perintah Allah dan larangan pemerintah," ujarnya.
Dia mengemukakan, latihan senjata tersebut menurut aturan pemerintah dilarang, karena tidak ada izin dari yang berwenang. Namun, dia meyakini latihan senjata tersebut merupakan perintah Allah.
"Karena menjalankan perintah Allah, tak perlu minta izin manusia. Tetapi kalau mengamalkan perintah manusia perlu izin Allah. Karena pemerintah tidak menganut syariat Islam, jadi itu dianggap salah," katanya.
Dia mengaku sadar dengan pilihan untuk tetap menjalankan perintah Allah, lantaran tuntutan agar taat terhadap perintah agama.
"Kalau saya tidak amalkan perintah Allah, saya masuk penjara di akhirat. Tetapi kalau saya tetap taat kepada Allah, saya akan masuk penjara di dunia. Itu saya sudah sadari. Saya menghindari penjara di akhirat, meskipun harus masuk penjara di dunia, ujarnya.
Namun, dia meminta ada keterbukaan dari putusan nantinya mengenai keterlibatannya dalam pelatihan militer di Aceh.
"Peran saya di dalam (latihan militer) hanya memberi uang. Saya enggak ngerti (untuk pelatihan militer) dan bahkan ikut melatih, apalagi merencanakan, jadi jaksa itu membuat yang tidak-tidak, seolah saya ini penyandang dana. saya hanya membantu sedikit," jelasnya.
Dalam keterangan sebelumnya, Abu Bakar Baasyir mengaku tidak mengetahui dana yang disumbangkannya ditujukan untuk pendanaan latihan militer di Aceh.
Usai pembacaan tersebut, pihak jaksa dan advokat dari TPM menandatangani BAP kesimpulan, yang nantinya akan disampaikkan ke PN Jakarta Selatan untuk diserahkan ke Mahkamah Agung.