Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
- KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta
- Pengakuan Suami Bunuh Istri di Kebagusan: Saya Pasrah Mau di Penjara Enggak Apa-Apa
- Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
- Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas kasus tersangka Panca Darmansyah (41) atau P, pria yang membunuh empat anaknya ke Pengadilan untuk disidangkan.
"Sudah tahap dua. Segera kami selesaikan dan limpahkan ke Pengadilan sesegera mungkin," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Selasa (14/5), demikian dikutip Antara.
Dua Berkas Tersangka Digabung
Prabowo mengatakan bahwa ada dua berkas untuk tersangka Panca, yaitu terkait pembunuhan terhadap empat anak kandungnya dan juga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kedua berkas tersebut, kata Prabowo, akan diserahkan bersama-sama sehingga disidangkan secara bersamaan. Hal ini supaya persidangan bisa lebih efisien.
"Kami satukan (antara KDRT dan pembunuhan). Jadi sidangnya nanti satu biar efektif," ujar Prabowo.
Jadwal Sidang
Prabowo menambahkan bahwa pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dilakukan satu hingga dua minggu ke depan supaya bisa segera disidangkan.
Sementara untuk saat ini tersangka Panca, dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
"Jadwal sidang belum ada, karena kami belum limpahkan, dalam waktu dekat mudah-mudahan dalam seminggu dan dua minggu ke depan," kata Prabowo.
Panca Darmansyah (41) atau P yang telah berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam seumur hidup hingga hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebutkan bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro.