Bacakan pembelaan, terdakwa korupsi e-KTP menyesal terima uang
Bacakan pembelaan, terdakwa korupsi e-KTP menyesal terima uang.Dia mengakui menerima uang dari Andi Narogong yang dititipkan melalui terdakwa Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemendagri.
Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto membacakan pembelaannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Kedua terdakwa mengaku menyesal mengkorupsi anggaran proyek KTP elektronik.
Terdakwa Irman, mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri mengatakan, tindakan korupsi yang dilakukannya lantaran ketidakmampuannya mengabaikan segala intervensi dari berbagai pihak.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Saya sangat menyesal atas ketidakmampuan saya intervensi yang mencemari niat baik saya. Saya sangat menyesal uang yang saya terima dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dititipkan, tidak langsung saya kembalikan," kata Irman saat membacakan nota pembelaannya, Rabu (12/6).
Dia mengakui menerima uang dari Andi Narogong yang dititipkan melalui terdakwa Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemendagri. Meski mengakui, dia menyebut bahwa uang yang diterimanya tidak serta merta digunakan untuk keperluan pribadi. Beberapa diantaranya digunakan sebagai dana fasilitas tim supervisi dalam rangka kegiatan sosialisasi penerapan e-KTP di seluruh provinsi Indonesia.
"Penerimaan uang yang dititipkan kepada terdakwa 2 (Sugiharto) sebesar USD 200.000 jujur saya akui namun uang sejumlah USD 200.000 saya serahkan Suciati dan dikelola untuk keperluan pendanaan tim supervisi e-KTP," jelasnya.
Berdasarkan surat tuntutan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum KPK, Irman menerima uang USD 573.700 dan Rp 2.298.750 juta serta SGD 6.000. Dari keseluruhan total uang tersebut, sebagiannya dibantah oleh Irman.
"Uang yang dititipkan ke terdakwa 2, sebesar R 1 Miliar dan ditukar dalam bentuk SGD 100.000 oleh Yosef (Yosef Sumartono, anak buah Sugiharto) demi Allah saya tidak pernah terima uang tersebut baik secara langsung atau tidak langsung. Dalam bap terdakwa 2 tidak pernah berikan keterangan memberikan uang Rp 1 Miliar ke saya," pungkasnya.
Seperti diketahui Irman dituntut penjara 7 tahun denda Rp 500 juta dengan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Sugiharto dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti. Untuk Irman diwajibkan membayar USD 273.700, dan Rp 2 Miliar, serta SGD 6.000, apabila tidak mampu mengganti harta benda Irman akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti tersebut. Akan tetapi jika harta benda tidak mencukupi, Irman dipenjara selama 2 tahun.
Sedangkan untuk Sugiharto sebagai terdakwa kedua dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta atau setidaknya jika tidak mampu membayar dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya sehingga mencapai angka Rp 500 juta. Jika harta benda pun tidak mencukupi maka ia diwajibkan menjalani hukuman penjara 1 tahun.
(mdk/noe)