Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi
Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
- Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa
- Wamen Raja Juli Ungkap Perintah Jokowi: Percepat Sertifikasi Tanah Muhammadiyah
- Wamen Raja Juli Antoni Bagikan 500 Sertifikat di Siak: Kalau Bukan Jokowi, Belum Bersertifikat
- 110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni membagikan 616 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Dumai.
Bertempat di Gedung LAMR Duri, Jl. Hangtuah No.18, Batang Serosa, Kec. Mandau, Raja Juli membuka sambutannya dengan menyampaikan salam dari Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Dia menyebutkan, sertifikasi tanah ini adalah hasil kerja mati-matian Presiden Jokowi agar masyarakat tidak mengalami sengketa tanah.
“Sertifikasi tanah adalah upaya dari Presiden Jokowi untuk melindungi kepemilikan tanah masyarakat, karena tolong dijaga ya. Ini adalah hasil kerja mati-matian Presiden kita,” kata Raja Juli, Rabu (24/1).
Kemudian, Raja Juli menerangkan, sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah. Sehingga, tanah tersebut tidak mungkin diakui oleh pihak lain.
“Tanah bapak ibu sekarang sudah aman dari gangguan siapa-pun. Sertifikat yang bapak ibu pegang menjadi bukti kepemilikan tanah,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia tersebut.
Selain adanya kepastian hukum, Raja Juli menjelaskan, tanah yang sudah disertifikasi memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Karena sertifikat bisa diagunkan sebagai modal.
“Kalau mau buka usaha, sertifikat ini jadi modal ya bapak ibu. Boleh diagunkan ke bank,” ungkapnya.
Meski demikian, Raja Juli meminta supaya masyarakat berhati-hati dalam mengagunkan sertifikat. Menurutnya, jangan sampai sertifikatnya hilang karena tidak mampu membayar cicilan.
“Tapi harus hati-hati juga untuk dihitung dengan cermat. Dikalkulasi dengan baik. Jangan sampai nanti sertifikatnya hilang karena tidak bisa membayar cicilan bank,” tutupnya.