Balas Mosi Tak Percaya, Bupati Jember Copot 6 Pejabat dan Ancam Pecat Sekda dari PNS
Faida mengklaim, proses penjatuhan sanksi disiplin tingkat berat kepada enam pejabat tersebut telah sesuai prosedur dan syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.
Masa jabatan Bupati Jember Faida tersisa sekitar 23 hari lagi. Namun kontroversi kepemimpinan masih terus mengiringinya, terutama sejak Faida dinyatakan kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Yang terbaru, Faida memberi hukuman berat kepada enam pejabat Pemkab Jember.
Faida mengklaim, proses penjatuhan sanksi disiplin tingkat berat kepada enam pejabat tersebut telah sesuai prosedur dan syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Ke mana tembakau dari Jember diekspor? Tembakau-tembakau dari Jember serta beberapa daerah lain di Hindia Belanda diekspor ke luar negeri.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Raden Ario Soerjo menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur? Ario Soerjo atau yang memiliki nama lengkap Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo ini terpilih menjadi Gubernur pertama Jawa Timur mulau tahun 1945 hingga tahun 1948.
-
Kapan Jenderal Muhammad Jusuf menjabat sebagai Panglima ABRI? Kemudian, ia ditunjuk menjadi Panglima ABRI ke-7.
"Saya selaku atasan langsung dan sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi kepada enam orang ASN Pemkab Jember, karena melanggar kewajiban dan larangan sebagai ASN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan," kata Faida saat dikonfirmasi secara tertulis oleh merdeka.com, Sabtu (23/1).
Enam pejabat disanksi berat tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano; Indah Dwi Joeniastoeti (Kasubag Kelembagaan sekaligus Plt Kabag Organisasi); Ratno Cahyadi Sembodo (Kabag Hukum); Eko Heru Sunarso (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa); Ruslan Abdulgani (Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM); dan Arismaya Parahita (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).
Dua pejabat pertama, yakni Mirfano dan Indah Dwi, mendapat hukuman yang lebih berat. Selain dicopot dari jabatannya, Faida juga menghukum mereka dengan menurunkan pangkatnya setingkat lebih rendah dan berlaku selama tiga tahun. Adapun untuk empat pejabat lain dihukum dengan dicopot dari jabatannya.
Faida tidak menjelaskan apa kesalahan rinci mereka sehingga dianggap melanggar disiplin tingkat berat. Namun, Faida menyebut-nyebut masalah aksi mosi tidak percaya yang dilekatkan kepada Mirfano.
Faida menuding, Mirfano sebagai dalang yang menggerakkan pembangkangan terhadapnya. "Pelanggaran mosi tidak percaya patut diduga disutradarai oleh saudara Mirfano. Karena itu, saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur," tutur bupati perempuan pertama di Jember ini.
Pencopotan Sekda Harus Seizin Gubernur
Berbeda dengan lima pejabat lain, Faida harus mendapat persetujuan dari Gubernur untuk mencopot Mirfano dari jabatan Sekda. Pencopotan sekda yang merupakan ASN tertinggi di Pemkab, juga harus melalui Tim Pemeriksaan Khusus bentukan Gubernur.
Untuk itu, Faida bahkan mengajukan dirinya sendiri kepada Gubernur Khofifah, untuk dijadikan Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Berat terhadap Mirfano. Faida mengklaim, Mirfano tidak saja layak dicopot dari jabatan Sekda, tetapi juga layak dipecat dari ASN.
"Bukan hanya pada sanksi berat pembebasan dari jabatan saja, karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius. Secara tegas, saya siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat untuk saudara Mirfano," ujar dia.
Sanksi berat kepada enam pejabat senior Pemkab Jember itu, menurut Faida, harus dilakukan demi menjaga roda pemerintahan sesuai peraturan yang mengikat para ASN.
Seperti diberitakan merdeka.com sebelumnya, Sekda Mirfano bersama Wabup Abdul Muqit Arief pada 30 Desember 2020 secara terbuka memimpin aksi mosi tidak percaya kepada Bupati Faida. Aksi yang ditandatangani ratusan ASN Pemkab Jember itu dilakukan setelah Faida mencopot belasan pejabat Pemkab Jember.
Pencopotan dilakukan beberapa hari setelah Faida kalah dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Salah satu yang dicopot adalah Sekda Mirfano, yang dianggap Faida bersalah karena memberikan wawancara kepada media untuk menjelaskan perihal Surat Edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian yang melarang petahana melakukan mutasi atau pencopotan pejabat. Larangan berlaku hingga ada pelantikan kepala daerah yang baru.
Pemprov Jatim bereaksi keras atas langkah Faida. Beberapa jam usai mosi tidak percaya, Kabag Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun yang khusus datang ke Jember menyebut, mutasi oleh Bupati Faida itu tidak sah. Bahkan Faida bisa dipidana pejabat yang dimutasi melapor ke aparat penegak hukum.
Sehari kemudian, Pemprov Jatim resmi membatalkan mutasi oleh bupati Faida itu. Pemprov Jatim bahkan melaporkan kasus ini ke Mendagri dan mengusulkan adanya pemberhentian kepada Bupati Faida.
Tim gabungan Pemprov dan Kemendagri kemudian memeriksa Faida atas kasus mutasi ini. Hingga kini, belum ada putusan resmi dari Mendagri terkait mutasi oleh Faida. Di tengah proses tersebut, Faida sejak awal Januari masih terus mencopot puluhan pejabat yang dianggapnya tidak loyal.
(mdk/gil)