Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati rancangan undang-undang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
- Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian
- Baleg DPR Sepakat Revisi UU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat
- Menkum HAM: DIM RUU Wantimpres Batasi Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung
- Benarkah RUU Wantimpres Permintaan Prabowo? Begini Jawaban Baleg DPR
Sebelum mengambil keputusan, rapat pleno mempersilahkan fraksi-fraksi menyampaikan pendapat dan pandangan. Sembilan, fraksi pun menyetujui atas rancangan undang-undang tersebut.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto pun bertanya kepada seluruh anggota Baleg apakah setuju dengan rancangan undang-undang wantimpres.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju selatjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi dalam rapat.
“Setuju!” jawab seluruh peserta rapat.