Baleg DPR Sepakat Revisi UU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat
Rapat tersebut digelar bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Hal itu diputuskan, dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan di ruang rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9) malam.
- Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat
- Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
- Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
- Mardani Ali Sera Kaget Tiba-Tiba Baleg DPR Pleno Angkat Revisi UU Kementerian
Rapat tersebut digelar bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas.
Sebelum menyepakati, Baleg DPR RI mendengar pandangan mini dari sembilan fraksi di DPR RI.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto.
"Setuju," jawab para anggota Baleg.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Kementerian Negara telah dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Baleg dan Pemerintah juga telah bersepakat mengusulkan agar presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian.