Baleg DPR Sepakat Revisi UU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat
Rapat tersebut digelar bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Hal itu diputuskan, dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan di ruang rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9) malam.
- Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat
- Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
- Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
- Mardani Ali Sera Kaget Tiba-Tiba Baleg DPR Pleno Angkat Revisi UU Kementerian
Rapat tersebut digelar bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas.
Sebelum menyepakati, Baleg DPR RI mendengar pandangan mini dari sembilan fraksi di DPR RI.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto.
"Setuju," jawab para anggota Baleg.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Kementerian Negara telah dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Baleg dan Pemerintah juga telah bersepakat mengusulkan agar presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian.
- Momen BCL dan Keluarga Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair, Tiko Wardhana Bawakan Bunga
- Konflik Internal Kadin Indonesia Bikin Saham Keluarga Bakrie Naik, Ini Datanya
- Dari Takut Ketinggian Hingga Hewan, Berikut Jenis Fobia Paling Umum di Dunia
- Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Eks Dirut hingga Pejabat UBPP LM Antam
- Jenguk Adik Sakit, Jenderal Polisi Ajak Keluarga Naik Kereta ke Kampung saat Datang 'Dikerumuni' Tetangga
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024