Baleg DPR Soal Omnibus Law: Pekerja Informal Harus Diperjuangkan
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, ada sekitar 70 persen jumlah pekerja informal dan yang menganggur. Sementara, yang formal atau sudah bekerja hanya 30 persen.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah beserta DPR mengedepankan serta memikirkan nasib pekerja informal dan yang menganggur dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Maka itu, dia mengajak menggunakan pikiran jernih dalam menyikapi pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Ada persoalan besar yang harus diperjuangkan yaitu pekerja informal yang masih begitu besar jumlahnya. Apalagi, sesudah pandemi Covid-19 ini akan semakin banyak pengangguran baru," katanya di Jakarta, Selasa (21/4).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana Baleg DPR ingin menjalankan usulan DKJ menjadi ibu kota legislasi? "Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," ucap Awiek.
-
Kenapa Baleg DPR mengusulkan DKJ menjadi ibu kota legislasi? "Namun demikian di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, Parlemen," kata Awiek, saat rapat, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
-
Apa yang diminta DPR terkait pengawasan orang asing di Bali? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Apa yang menjadi kekhawatiran DPR terkait keterlibatan Ormas dan satpam dalam pengamanan Pemilu 2024? Sebab Sahroni melihat, akan ada saja oknum yang berpotensi menyalahgunakan program yang diinisiasi Polda Metro Jaya ini. “Jangan karena telah dilibatkan, jadi ada oknum yang ‘mentang-mentang’ dan menggunakan posisinya dengan semena-mena di lapangan. Untuk menekan masyarakat lah atau apa pun itu, malah hilang nanti esensi program ini," katanya.
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, ada sekitar 70 persen jumlah pekerja informal dan yang menganggur. Sementara, yang formal atau sudah bekerja hanya 30 persen. Adapun serikat buruh yang anggotanya saat ini tidak lebih dari lima juta orang, kata dia, sudah puluhan tahun memiliki kepastian hidup serta jaminan kerja.
"Oleh karena itu sudah saatnya negara hadir untuk memikirkan dan menyiapkan lapangan kerja bagi yang belum bekerja," ujarnya.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja ini melanjutkan negara punya kewajiban untuk menyiapkan lapangan kerja bagi para mahasiswa yang sudah dan akan lulus. Di samping itu, lanjut dia, mahasiswa yang akan lulus juga harus mendapatkan kesempatan kerja yang sama.
Firman menjelaskan patut disyukuri bahwa di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19, pemerintah masih menyediakan Kartu Prakerja untuk yang sudah tidak kerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dirumahkan, maupun angkatan kerja baru.
"Semua dipersiapkan secara dini sehingga pada saatnya ekonomi membaik mereka siap untuk bekerja kembali," terangnya.
Dia menerangkan RUU Cipta Kerja justru bakal menjadi platform atau dasar hukum pemerintah melaksanakan rencana kerjanya ke depan. Dia berpendapat, persiapan itu harus dilakukan dari sekarang.
Jika menyiapkannya setelah pandemi Covid-19 maka akan ketinggalan dengan negara lain dan ada 251 negara lebih yang sama-sama kena imbas pandemi Covid-19.
"Jadi, kalau ada yang berpendapat pembahasan RUU harus ditunda menunggu pasca pandemi virus Corona, pandangan saya kira itu pemikiran sesat yang hanya memikirkan diri sendiri," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, musibah Covid-19 saat ini harus dijadikan tantangan sekaligus peluang. Maka itu, kata dia, RUU Cipta Kerja merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengatasi dan menyelesaikan persoalan bangsa terkait ekonomi, pengangguran dengan menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkepastian hukum.
"Dengan adanya investasi maka lapangan kerja akan sangat terbuka," katanya.
Dirinya menepis pandangan berbagai pihak yang menyatakan pemerintah dan DPR tidak punya empati membahas RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan perhatian besar dalam penanganan Corona, baik dari sisi anggaran hingga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Kepala BNPB Letjen Doni Monardo.
Dia pun meminta kelompok-kelompok tertentu yang hanya bicara kepentingan kelompoknya agar tidak membuat pernyataan provokatif terlebih dengan bernada ancaman. Menurut dia, hal itu sangat menyesatkan apalagi dalam situasi kondisi bangsa yang sedang seperti ini.
"The show must go on. Biarlah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Saya meyakini semua perbuatan baik akan membawa kemanfaatan bangsa dan negara ini akan selalu mendapat ridha Allah SWT. Mohon doanya," pungkasnya
Baca juga:
Panja RUU Cipta Kerja Tetap Jalan, PKS Nilai DPR Tak Peduli Nyawa Rakyat
PKS Minta DPR Bentuk Pansus Awasi Pemerintah dan Gugus Tugas Covid-19
DPR Seharusnya Awasi Bansos Warga Bukan Malah Bahas Omnibus Law
Pemerintah Diminta Fokus Tangani Pandemi Bukan RUU Omnibus Law
Genjot Pemulihan Usai Corona, Pengusaha Minta Pembahasan RUU Omnibus Law Terus Jalan
Fraksi PKS DPR Gabung Panja RUU Cipta Kerja Setelah Pandemi Covid-19 Berakhir