Balita di Deli Serdang Dibunuh Pacar Ibunya yang Cemburu
Seorang bocah berusia 4 tahun di Deli Serdang, Sumut, jadi korban pembunuhan. Pelaku ternyata pacar ibunya yang cemburu pada balita itu.
Seorang bocah berusia 4 tahun di Deli Serdang, Sumut, jadi korban pembunuhan. Pelaku ternyata pacar ibunya yang cemburu pada balita itu. Korban Diduga tewas akibat cekikan dan dibekap.
Berdasarkan informasi dihimpun, korban bernama Aliando Saragih (4). Balita ini ditemukan ibunya tak bernyawa di Kios Pangkas Rapi, Dusun II Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Kamis (21/11) siang.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Kapan tahnik bayi dilakukan? Praktik tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan oleh Allah melalui petunjuk Rasulnya dengan cara menyuapinya sedikit buah kurma yang sudah dikunyah dan dibasahi.
-
Apa dampak buruk berteriak pada anak? Masalah lain yang juga mungkin muncul adalah kebiasaan ini tidak mengajarkan anak secara tepat mengenai bagaimana cara mengendalikan perilaku mereka. Hal ini bisa berdampak buruk secara jangka panjang dan membuat anak jadi sering berteriak juga.
"Di pipi kanan dan kiri serta lehernya didapati luka memar," kata Kapolsek Namorambe, AKP Binsar Naibaho, Jumat (22/11).
Pembunuhan itu diduga dilakukan Alisaba Nazara (41), warga Jalan Luku I Gang Kali, Kwala Bekala, Medan Johor, Medan. Pria yang berprofesi sebagai tukang pangkas ini merupakan pacar dari Dorlida Simamora (35), ibu korban.
Perempuan yang bekerja sebagai tukang setrika ini tinggal bersama Alisaba di kios pangkas itu sejak dua pekan lalu. Sebelumnya, warga Pasar Serong Desa Ujung Labuhan, Namorambe ini telah berpisah dengan suaminya, Ansarih Saragih (45), sejak sekitar setahun lalu.
Dorlida terakhir bertemu anaknya dalam keadaan sehat sebelum berangkat bekerja sekitar pukul 11.00 WIB. "Sekitar pukul 13.30 WIB dia pulang dan mendapati anaknya sudah tidak bergerak," sebut Binsar.
Dibunuh Saat Korban sedang Tidur
Aliando sempat dibawa ke RS Kasih Insani Delitua. Pihak rumah sakit yang curiga dengan kematian bocah itu kemudian menghubungi Polsek Namorambe. "Kita mendapatkan laporan sekitar pukul 15.00 Wib," kata Binsar.
Petugas kepolisian kemudian datang ke rumah sakit untuk melakukan penyelidikan. Mereka juga memeriksa lokasi kejadian. Jasad Aliando pun diautopsi di RS Bhayangkara Medan. "Penyebab kematian korban dicekik atau dibekap," sebut Binsar.
Kecurigaan langsung mengarah pada Alisaba. Petugas kemudian mengamankannya. Pria ini awalnya membantah telah membunuh korban. "Setelah interogasi panjang, sekitar 6 jam, tersangka akhirnya mengaku," kata Binsar.
Pembunuhan ini diduga bermotif cemburu. Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan itu dilakukan Alisaba setelah dia memandikan, mengganti pakaian, lalu menidurkan korban. "Pelaku kemudian keluar kios dan merokok, dia terbayang ibu kandung korban lebih sayang kepada korban dibandingkan dengan dirinya, padahal uang tersangka sudah habis untuk membiayai korban dan ibunya, sehingga pelaku merasa cemburu dan muncul niat untuk. membunuh korban," jelas Binsar.
Niat itu dilaksanakan Alisaba. Dia membunuh Aliando yang saat itu sedang tertidur.
Atas kejadian ini, Alisaba dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun penjara," sebut Binsar.
(mdk/bal)