Bandar sabu 78 kg di Aceh juga didakwa pencucian uang
Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita uang dari rekening Abdullah dan Hamdani senilai Rp 1,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mendakwa Abdullah dan Hamdani dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (9/11).
Kedua terdakwa ini merupakan bandar sabu di Aceh yang tengah menjalani persidangan di PN Banda Aceh. Keduanya didakwa hukuman mati dalam perkara kepemilikan sabu 78 kg yang ditangkap pada 15 Februari 2015 lalu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita uang dari rekening Abdullah dan Hamdani senilai Rp 1,7 miliar. Selain itu ikut disita lima unit mobil. Semua itu diduga hasil dari bisnis sabu.
Kedua terdakwa pencucian uang ini dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Uang dan transaksi keuangan itu patut diduga hasil dari penjualan sabu, ini tentunya kita menduga telah melnyalahi aturan hukum yakni UU RI tentang pencucian uang," kata JPU, Epi Puspita Cs dalam sidang, Senin (9/11).
Sidang dugaan pencucian uang ini dipimpin majelis hakim Samsul Qamar didampingi Eddy dan Eli Yulisa. Sementara dalam perkara sabu, sidang dipimpin hakim Sulthoni didampingi Makaroda dan Eddy.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan sejumlah transaksi uang dengan nilai besar yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Mereka bertransaksi pada sejumlah bank di Aceh Timur, Langsa dan Lhokseumawe. Diantaranya, BNI, BRI, Bank Mandiri Cabang Langsa dan BCA Cabang Lhokseumawe.
Atas dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa Sayuti Abubakar mengaku merasa sangat keberatan sehingga akan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa). Majelis hakim menetapkan hari sidang lanjutan pada Senin 23 November 2015.
Baca juga:
Terpidana mati narkoba sembunyikan sabu 76 gram di loker pakaian
Polresta Palembang gagalkan peredaran 5 Kg sabu asal Medan
Tahun ini Kemensos sudah rehabilitasi 16.785 pecandu narkoba
Budi Waseso: Saya akan ke Papua, Medan dan Sulawesi cari buaya ganas
Kampanye 'Stop Narkoba', Waseso tempel stiker di minimarket dan mall
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.