Bangun masjid raya di lahan sengketa Sriwedari, Pemkot Solo diprotes
Sejumlah kalangan menilai lahan Sriwedari seluas hampir 10 hektare tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menjadi ahli waris RMT Wiryodiningrat. Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) bahkan menolak dan meminta Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo membatalkan rencana tersebut.
Pemerintah Kota Solo berencana membangun masjid raya senilai Rp 160 miliar di jantung Kota Taman Sriwedari. Anggaran sebesar itu bukan berasal dari APBD, namun dana donatur warga Solo dan sekitarnya. Menurut rencana, peletakan batu pertama akan dilakukan awal bulan depan.
Namun rencana tersebut bukan tanpa hambatan. Sejumlah kalangan menilai lahan Sriwedari seluas hampir 10 hektare tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menjadi ahli waris RMT Wiryodiningrat.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Mungsolkanas dibangun? Menurut ukiran batu yang terletak di halaman depan masjid, Masjid Mungsolkanas dibangun pada tahun 1869 dengan fungsi awal sebagai tempat anak-anak mengaji.
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Jatisobo? Setelah dirombak total, Masjid Agung Jatisobo wujudnya mirip dengan Masjid Agung Keraton Surakarta era kepemimpinan Pakubuwono IV. Perbedaan hanya dapat diliha pada bagian tiangnya saja. Tiang masjid agung Surakarta berbentuk bulat, sedangkan masjid agung Jatisibo persegi.
-
Dimana Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman berada? Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman merupakan masjid terbesar di Pontianak dan masjid yang pertama kali berdiri di Provinsi Kalimantan Barat.
-
Bagaimana kerusakan pada masjid? Laporan dari Reuters menyebutkan sebagian dari Masjid Tinmel mengalami keruntuhan. Gambar-gambar yang beredar di internet menunjukkan dinding-dinding yang roboh, menara setengah roboh, dan tumpukan besar puing.
-
Di mana Masjid Mungsolkanas terletak? Berada strategis di Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Masjid Mungsolkanas jadi salah satu wisata religi dan sejarah yang sayang untuk dilewatkan pada Ramadan kali ini.
Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) bahkan menolak dan meminta Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo membatalkan rencana tersebut. Sebagai solusinya, DSKS mengusulkan agar masjid dibangun di lahan bekas markas Polwil Surakarta yang kini digunakan sebagai kantor Satlantas Polresta Solo.
"Kami menolak rencana pembangunan masjid di Taman Sriwedari. Tanah ini secara in kracht sudah milik Ahli Waris R.M.T Wiryodiningrat. Putusan hukumnya sudah jelas dan prosesnya dalam masa eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta," ujar Divisi Advokasi DSKS Endro Sudarsono kepada merdeka.com, Senin (29/1).
Endro mengemukakan, Pemkot Solo seharusnya mematuhi putusan hukum. DSKS menilai, pembangunan masjid tidak diperkenankan di lokasi sengketa dan harus bersih lahir batin.
"Menurut kami, dalam kajian fiqih masjid yang didirikan di atas lahan sengketa atau tempat yang tidak tepat namanya masjid dhirar," jelasnya.
Untuk itu, DSKS meminta agar Wali Kota untuk membatalkan rencana pembangunan masjid di lahan sengketa Sriwedari. Lahan bekas Polwil Surakarta di Jalan Slamet Riyadi, yang saat ini dimanfaatkan sebagai kantor Satlantas Polresta Solo dinilai sebagai lokasi pengganti yang tepat. Pihaknya tidak ingin pembangunan masjid akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Pada intinya kami tidak menolak pembangunan masjid, tapi bukan di lahan sengketa," tandasnya.
Endro menyarankan agar Pemkot menjalin komunikasi dengan pihak ahli waris sebelum memulai pembangunan masjid di Sriwedari. Pasalnya ahli waris juga memiliki kesamaan ide untuk pembangunan masjid di lahan itu.
"Kalau terkomunikasikan dengan baik maka dalam proses eksekusi lahan nanti bisa mengubah dari hak milik menjadi tanah hibah atau wakaf," katanya.
Terpisah Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menyampaikan pembangunan masjid Taman Sriwedari tidak bermasalah. Pemerintah pusat telah menerbitkan sertifikat hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 dan 41 di lahan sengketa Sriwedari.
Kembalinya tanah HP tersebut, lanjut Rudyatmo, membuat langkah Pemkot untuk mengakuisisi Sriwedari terbuka lebar. Merujuk data, Pemkot memiliki empat sertifikat tanah di lahan Sriwedari. Yaitu Hak Pakai (HP) 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari; HP 41 di bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka. Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara, dan Hak Guna Bangunan (HGB) 73 digunakan untuk Bank Solo. Keempat sertifikat itu sekarang dimiliki oleh Pemkot.
Rudyatmo mengklaim bahwa Pemkot Solo sudah sah sebagai pemegang hak tanah. Pihaknya justru menantang balik ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat untuk menunjukkan bukti sah secara hukum. Pemkot akan menyeret pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanpa mampu menunjukkan bukti tersebut.
"Silakan saja jika akan menuntut kami secara hukum. Kami sah kok sudah pegang HP [Hak Pakai] 40 dan HP 41," tegasnya.
"Kami minta ahli waris menunjukkan bukti sah secara hukum bahwa mereka adalah ahli waris Wiryodiningrat. Tentunya status ahli waris dibuktikan sah oleh pengadilan," ucapnya.
Baca juga:
Diduga tak kuat menahan beban kubah, masjid sekitar 100 tahun di Payakumbuh ambruk
Bekas taman hiburan rakyat Sriwedari Solo akan dibangun masjid raya senilai Rp 160 M
Memakan biaya Rp 913 miliar, pembangunan masjid terapung Jawa Barat dimulai hari ini
Dikelilingi gedung pencakar langit, masjid di Dubai ini paling bersinar
Gemerlap malam di Pakistan sambut perayaan Maulid Nabi
Kemegahan Masjid Biru, kembaran Hagia Sophia di Istanbul
Masjid di Mesir diserang menjelang Salat Jumat, 184 tewas