Banyak korban kosmetik ilegal, Pemkot Aceh didesak bentuk LPSK
Dalam dua tahun ini, nilai kosmetik ilegal yang beredar di Aceh naik drastis.
Peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal marak beredar di Aceh. Korbannya pun sudah banyak. Atas dasar itu Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh untuk membentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK).
Lembaga ini dinilai penting untuk segera dibentuk, mengingat peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal di Banda Aceh menduduki peringkat pertama peredaran di Aceh. Sehingga LPSK menjadi kebutuhan agar setiap konsumen yang dirugikan bisa membuat laporan.
Ketua YaPKA Fahmiwati mengatakan, selama ini ada banyak korban kosmetik bajakan dan ilegal yang telah merugikan konsumen. Namun kebanyakan dari mereka tidak tahu harus mengadu ke mana, selain ada yang tidak mau mengungkapkan ke publik.
"Bahkan ada yang sampai melepuh kulitnya kasus yang pernah saya tangani, tetapi kendala kadang korban tidak mau melaporkan ke pihak hukum, malu untuk diekspos," kata Fahmiwati di Banda Aceh, Selasa (3/11).
Atas dasar itu, Fahmiwati mendesak Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal untuk segera membentuk LPSK. Sehingga warga yang menjadi korban ada tempat melakukan pengaduan sengketa konsumen.
"Saya minta Ibu Wali Kota segera bentuk LPSK, ini sangat penting mengingat peredaran kosmetik ilegal di Banda Aceh," imbuhnya.
Selama tahun 2015 ini, kata Fahmiwati, YaPKA telah menerima laporan dari masyarakat sebanyak empat orang. Fahmiwati yakin ada banyak konsumen lainnya yang menjadi korban tidak melaporkan pada pihaknya.
"Dengan adanya LPSK setidaknya bisa terlindungi konsumen di Banda Aceh," imbuhnya.
Sebagaimana temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, pada 2015 mereka telah menyita kosmetik tak layak pakai di Aceh dengan nilai mencapai Rp 67.395.992. Kondisi ini berbanding terbalik dengan tahun lalu yang hanya Rp 40.851.000.
Banda Aceh merupakan salah satu kota yang peredaran kosmetik, makanan, dan obat-obatan palsu cukup banyak. Sejak Oktober 2015, BBPOM Aceh berhasil menyita ratusan merek obat dan alat kosmetik ilegal senilai Rp 6.431.300.
Lalu disusul Aceh Timur dengan nilai Rp 5.620.000, Kota Langsa dengan nilai ekonomi Rp 4.150.500, Aceh Tengah nilai ekonomi Rp 1.776.500. Kemudian ada sejumlah kabupaten/kota lainnya di Aceh.