Bareskrim Bongkar Pinjol Ilegal, Pelaku Ketok Korban Tenor 10 Hari & Bunga 41 Persen
Iklan yang disampaikan aplikasi pinjaman oleh RpCepat bahwa tenor pengembalian dana dilakukan selama 91 sampai dengan 100 hari dengan suku bunga rendah yaitu 7 persen.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pinjaman online ilegal dengan nama aplikasi RpCepat. Dalam ungkap kasus ini, sebanyak lima orang telah diamankan polisi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan, lima orang yang diamankan yakni EDP, BT, ACJH, SS dan MRK. Mereka bekerja di PT. Southeast Century Asia.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Bagaimana Polri meningkatkan digitalisasi informasi? Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
"Berawal anggota mendapatkan informasi adanya pinjaman online yang merasahkan masyarakat dengan menetapkan suku bunga yang sangat tinggi, tenor yang sangat singkat," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Ia menjelaskan, aplikasi pinjaman RpCepat tersebut tidak terdaftar serta tidak berizin di Direktorat pengaturan, pengawasan fintech di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"RpCepat merupakan entitas di bawah naungan PT. Southeast Century Asia. Aplikasi pinjam online RpCepat menawarkan pinjaman yang mudah, tanpa bertatap muka dan dalam brosur dan iklan yang disampaikan aplikasi pinjaman oleh RpCepat bahwa tenor pengembalian dana dilakukan selama 91 sampai dengan 100 hari dengan suku bunga rendah yaitu 7 persen," jelasnya.
"Kemudian atas brosur iklan yang dijanjikan pihak aplikasi RpCepat, korban atas nama Jafar Harita berupaya mendaftar sebagai borrower untuk meminjam dana kepada aplikasi pinjaman online dengan entitas RpCepat," sambungnya.
Setelah melakukan pendaftaran secara online di dalam aplikasi tersebut, borrower diminta untuk mendaftarkan rekening pengiriman serta jumlah pinjaman.
"Borrower meminjam dana sebanyak Rp1.250.000, namun dana yang disetujui oleh pihak RpCepat adalah Rp500.000. Dan real penerimaan pinjaman dana yang diterima oleh borrower adalah Rp295.000," sebutnya.
Lalu, uang dikirimkan ke rekening yang sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara pinjaman. Kemudian uang pun dikirimkan ke rekening pada saat peminjaman dana secara online tersebut.
"Dalam brosur dan iklan yang disampaikan oleh aplikasi pinjaman online bahwa tenor pengembalian dana dilakukan selama 91 sampai dengan 100 hari. Namun, borrower mendapatkan tenor hanya dalam waktu 10 hari dengan suku bunga yang sangat tinggi yaitu sebanyak 41 persen. Sehingga hal tersebut sangat memberatkan pihak borrower atau peminjam," ungkapnya.
Modus Operandi
Untuk modus operandi ini sendiri yaitu menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah. Namun, faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan.
"Diduga pembuatan aplikasi RpCepat melakukan verivikasi data simcard secara ilegal, lalu dengan menggunakan sistem dan perangkat elektronik (modem poll, Laptop, CPU, Wifi, HP) melakukan SMS blasting berupa penawaran, pengiklanan dan penagihan kepada seluruh kontak handphone yang terdata dalam sistem," ucapnya.
Buru DPO
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) bernama Xuan Wei dan Gao Kin. "Melakukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi," sebutnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan Pasal 32 Jo Pasal 48 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jO Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentangan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang.
Baca juga:
Google Disebut Sebabkan Kasus Pinjaman Online Ilegal Sulit Diberantas
Bareskrim Bongkar Pinjol Ilegal, Pelaku Ketok Korban Tenor 10 Hari & Bunga 41 Persen
Lakukan 6 Hal Ini Jika Ingin Cepat Lunasi Utang
Kenali Seputar Pinjaman Online Ilegal, Ciri-Ciri Hingga Cara Menghindarinya
Viral Penagih Utang Pinjaman Online Hina & Ancam Anggota TNI,Ini Tampang Pelakunya
Satgas Waspada Investasi Blokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal