Bareskrim Polri Tangani 22 Laporan Kasus Rocky Gerung
Berbagai langkah proses penyelidikan tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
22 dari 26 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung telah ditarik untuk diproses menjadi satu kesatuan penanganan kasus.
Bareskrim Polri Tangani 22 Laporan Kasus Rocky Gerung
Bareskrim Polri telah menarik 22 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah terkait kasus yang menjerat Rocky Gerung (RG), baik dari Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Tengah, hingga Polda DIY.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, 22 dari 26 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung telah ditarik untuk diproses menjadi satu kesatuan penanganan kasus.
"Untuk saat ini LP yang kita tarik sudah ada 22 dari Polda-Polda, namun masih ada beberapa Polda yang belum karena masih proses melengkapi pemeriksaan kepada pelapor, karena kalau LP kan ditangani dengan pemeriksaan-pemeriksaan pada pelapor," tutur Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).
merdeka.com
Menurut Djuhandhani, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi dan lima saksi ahli. Penyidik pun terus melengkapi keterangan dan alat bukti yang dibutuhkan untuk menentukan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. "Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan-pemeriksaan lainnya. Karena kami juga masih menunggu seperti kami saat memeriksa PG (Panji Gumilang), kita masih menunggu hasil labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya," jelas dia.
Djuhandhani menegaskan, berbagai langkah proses penyelidikan tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu pun berlaku untuk semua pihak yang berperkara dan kasusnya tengah diusut kepolisian.
"50 saksi dan lima ahli ini adalah gabungan, karena Polda-Polda dengan adanya 26 LP ini tentu saja melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan pendahuluan atau berupa untuk upaya penyelidikan," Djuhandhani menandaskan.
Di dalam demokrasi, lanjut Rocky, persaingan pikiran dilegalkan, dan bahkan dianjurkan agar publik dapat mengetahui mana yang disembunyikan, orisinal atau genuie, atau malah palsu. "Nah kita di sini belum sampai di situ. Jadi saya paham bahwa kemarahan sebagian pihak itu karena belum bisa memnbedakan mana kritik publik, mana dendam pribadi. Saya tidak punya dendam dengan Pak Jokowi," Rocky menandaskan. Reporter: Nanda Perdana Putra Sumber: Liputan6.com