Baru Melangkah Keluar Penjara, Investor Pasar Turi Kembali Dijebloskan ke Rutan
Sempat menghirup udara bebas sejenak, Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa yang juga investor Pasar Turi ini kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng, Senin (19/11) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
Sempat menghirup udara bebas sejenak, Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa yang juga investor Pasar Turi ini kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng, Senin (19/11) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
Hanya beberapa langkah kaki saja ia keluar dari pintu Rutan Medaeng, Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah mengadangnya.
-
Apa yang terjadi di Pasar Setan? Konon, pasar ini terletak di salah satu sabana luas yang menjadi jalur pendakian, dimana beberapa pendaki telah mengalami pengalaman yang tak terlupakan. Beberapa di antaranya melaporkan mendengar suara berisik dan keramaian yang mirip dengan suasana pasar, meskipun di jalur tersebut seharusnya sepi dengan hanya sabana luas dan tanah lapang.
-
Siapa yang berburu takjil di Pasar Lama Serang? Lapak demi lapak perlahan diserbu pembeli yang sengaja berburu lebih awal agar tidak kehabisan.
-
Kapan Pasar Tradisional Selo buka? Walaupun setingkat kecamatan, namun pasar itu tidak memiliki bangunan megah. Di pasar itu banyak ditemui para pedagang yang menjual buah-buahan. Biasanya pasar itu buka pada setiap hari pasaran Wage dan Legi.Walaupun hanya buka dua kali dalam lima hari, namun saat buka suasana pasar tidaklah terlalu ramai.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Kapan Pasar Dondong ramai pengunjung? Suami dari Ibu Martini mengatakan kalau Pasar Dondong ramai pada musim-musim tertentu. Dulu pasar itu bisa ramai sampai jam 9 pagi. Tapi sekarang jam 7 pagi pasar itu sudah sepi.
-
Kapan Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan? Pada tanggal 8 Maret 2009, bangunan baru Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan.
Pengadangan ini dilakukan karena jaksa hendak menjebloskan kembali Henry ke tahanan dengan dasar putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No. 681/ Pid/2018/PT.Sby tanggal 3 September 2018.
Sempat terjadi adu mulut dan tarik menarik antara terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya. Henry pun terlihat memberontak dan meminta agar jaksa menunjukkan dasar penahanannya.
"Ada apa ini, ada apa," ujar Henry sembari menghindari jaksa yang menghadangnya.
"Kuasa hukum saudara sudah tahu. Kami hanya melaksanakan tugas untuk melakukan penahanan terhadap bapak," ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso, yang melakukan penghadangan terhadap Henry.
Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan memerintahkan agar terdakwa ditahan. Ia ditahan dalam kasus penipuan tanah dengan korban notaris Caroline C. Kalampung. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah di Kota Malang dengan kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.
Dalam kasus yang sama, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Henry 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Sebelumnya, Henry ditahan dalam kasus penipuan terhadap 12 Pedagang Pasar Turi saat proses jual beli stand.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Henry Jocosity Gunawan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menambahkan, masa penahanan Henry habis terkait dengan kasus kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 240 miliar.
Dan kasus ini, Henry dilaporkan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi yakni, Teguh Kinarto, bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei, owner PT Siantar Top.
"Iya benar, masa penahanannya habis, dan semalam kita laksanakan putusan pengadilan tinggi terkait kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan vonis 2 tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini kuasa hukum terdakwa tengah mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tersebut. Namun, upaya tersebut tak menghalangi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan tinggi, menjebloskan kembali Henry ke tahanan.
Diketahui, Henry J Gunawan terbelit 3 kasus besar. Kasus pertama, Henry divonis 2 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan terhadap pedagang Pasar Turi.
Kasus kedua, Henry dilaporkan oleh Teguh Kinarto, bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei, owner PT Siantar Top atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian senilai Rp 240 miliar.
Kasus ketiga, Henry dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat hak guna bangunan dengan nilai kerugian Rp 4,5 miliar.
Baca juga:
Kasus penipuan dan penggelapan, bos Pasar Turi divonis 2 tahun
Demo lagi di PN Surabaya, korban PT Sipoa minta Teguh Kinarto dicekal
Sidang kasus proyek Pasar Turi diwarnai perdebatan hakim dan kuasa hukum Henry
Di sidang pledoi, bos Pasar Turi siap serahkan aset ke Pemkot Surabaya
Eksepsi Henry ditolak, sidang kasus Pasar Turi dilanjutkan 20 September
Yusril desak KPK usut dugaan kasus penipuan PT Sipoa