Baru sehari kerja di tambang, simpatisan ISIS berniat ke Suriah
Toni mengaku belajar seputar ISIS sendirian. Dia tidak mengetahui jika ISIS termasuk gerakan radikal yang dilarang di Indonesia.
Simpatisan ISIS yang ditangkap Polda Sumsel, Toni Rianda (24), baru bekerja sehari di salah satu perusahaan tambang di Muara Enim. Terperiksa berencana berangkat ke Suriah untuk mendalami jaringan itu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, terperiksa berangkat dari kampungnya di Riau menuju Muara Enim, Sumatera Selatan, menggunakan bus beberapa hari lalu. Kedatangannya di Muara Enim karena mendapatkan tawaran pekerjaan.
"Kita sudah komunikasi dengan perusahaan (tambang) di sana (Muara Enim), terperiksa baru sehari bekerja. Dia ingin ke Suriah," ungkap Agung, Sabtu (8/7).
Agung menyempatkan berbincang dengan terperiksa di ruang riksa Jatanras Polda Sumsel. Dari hasil perbincangannya, terperiksa mengaku menyesali perbuatannya. Tidak juga belum mengetahui jika ISIS termasuk organisasi radikal yang dilarang di Indonesia.
"Setelah dilihatkan video pemenggalan kepala oleh ISIS, dia baru tahu kalau itu seperti itu. Dia bilang menyesal pak," ujarnya.
Meski demikian, kata Agung, statusnya bisa saja dinaikkan menjadi tersangka jika di dalam laptop pribadinya ditemukan bukti-bukti kuat. Sanksi yang dikenakan yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
"Dia belajar ISIS secara sendiri, buka Medsos. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, apa maksud memposting itu. Artinya kita menangkap pelaku ini untuk prefentifnya," pungkasnya.
Baca juga:
Sebelum pasang bendera di Polsek, Ghilman survei sambil antar nenek
Wanita ini ledakkan bom bunuh diri sambil gendong bayinya
Polisi ciduk pemasang bendera mirip ISIS di Polsek Kebayoran Lama
Duduk samping sopir bus, seorang warga terduga ISIS diamankan polisi
Disangka dukung ISIS, polisi Malaysia tangkap WNI jadi tukang jahit
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
-
Apa yang terjadi di Kota Padang? Hujan deras melanda sebagian besar kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.