Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda
Pelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Pelaku ditangkap oleh petugas setibanya di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
- Mantan TKW Asal Blitar Sukses Jual Telur Asin hingga Bisa Bangun Rumah dan Beli Mobil, Ini Kisah di Baliknya
- Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
- Atase Malaysia sampai Datang ke Semarang, Selesaikan Masalah Barang Kiriman Pekerja Migran
- Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda
Petugas Bea Cukai Juanda gagalkan upaya penyelundupan 20 ekor burung secara ilegal. Pelakunya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tiba dari Malaysia, Senin (12/02).
Pelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan mengatakan, pekerja migran tersebut membawa 20 ekor burung.
Awalnya, petugas curiga barang bawaan pelaku uang dikemas dalam tabung makanan ringan.
“Petugas mengetahui hal itu dari pengamatan image x-ray dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang,” ujar Irwan.
Irwan menambahkan, petugas menemukan dua ekor burung kacer, enam belas ekor burung perkutut, satu ekor burung kacer, dan satu ekor burung jalak.
“Dua sudah dalam keadaan mati," kata Irwan.
Ditambah lagi, barang bawaan pelaku tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan sertifikat kesehatan yang diperlukan dari negara asal, Malaysia.
Hal ini melanggar ketentuan pasal 77 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan.
"Sebagai langkah sinergi Bea Cukai dan Badan Karantina Indonesia, kami pun menindaklanjuti pelanggaran tersebut,” kata Irwan.
Saat ini, Bea Cukai telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas Balai Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan Jawa Timur.
Irwan pun menegaskan, kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya penerapan regulasi karantina hewan dan tumbuhan sebagai langkah preventif dalam mencegah masuknya penyakit dan organisme berbahaya yang dapat membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Penindakan Bea Cukai atas importasi ilegal ini, menurut Irwan, juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Bea Cukai Juanda terus berupaya memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke wilayah Indonesia. Terutama benda-benda yang berpotensi membawa risiko kesehatan dan keamanan.
Hal ini selaras dengan fungsi community protector yang diemban Bea Cukai.
“Langkah-langkah penegakan hukum seperti ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran penyakit serta melindungi keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup Indonesia," tutupnya.