Bawa duit korupsi e-KTP Rp 6 M, Yosep diberi duit ojek Rp 300 ribu
Bawa duit korupsi e-KTP Rp 6 M, Yosep diberi duit ojek Rp 300 ribu. Yosep Sumartono, mantan staf Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mengakui pernah beberapa kali menerima titipan berupa uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui adiknya, Vidi Gunawan.
Yosep Sumartono, mantan staf Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mengakui pernah beberapa kali menerima titipan berupa uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui adiknya, Vidi Gunawan. Setidaknya ada 4 kali penerimaan tersebut duit yang diduga duit korupsi e-KTP tersebut.
Namun, meski membawa USD 500.000 atau Rp 6,6 miliar dari Vidi untuk diteruskan ke Sugiharto, Yosep hanya diberi upah Rp 300.000. Padahal, disebutkan Yosep, uang tersebut dibawa sambil mengendarai tumpangan ojek.
"Saya dikasih uang ojek Rp 300 ribu lalu saya kasih uangnya ke Pak Sugiharto," kata Yosep di hadapan majelis hakim saat memberi kesaksian di persidangan kasus korupsi e-KTP, Senin (3/4).
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar pun sempat terperangah mendengar kesaksian Yosep. "Bawa uang USD 500.000 cuma diimbali Rp 300.000," tanya Hakim Jhon keheranan.
Yosep pun mengakui selain mendapat perintah Sugiharto dalam menerima uang dari Vidi, beberapa uang juga diterimanya dari Paulus Tanos, Direktur PT Sandipala Arthapura, dan Yohannes Marliem.
Uang yang diberikan Paulus disebutkan sebesar USD 300.000 dan diserahkan di menara BCA, kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Kemudian Yohannes Marliem mendapat USD 200.000.
Pernyataan Yosep pun kemudian menarik perhatian Hakim Jhon terkait uang Dollar yang diberikan Paulus diinjak-injak.
"Dalam keterangan BAP anda menyebutkan uang demit. Itu uang apa? Kenapa bilang uang demit?" tanya hakim
"Saya teringat pesan almarhum orang tua saya 'kamu kalau kerja jangan mau dikuasai uang' jadi itu pengertian saya aja bahasanya itu kan uang demit saya injak jadinya," terangnya.
Seperti diketahui, saksi Yosep yang hari ini juga menjalani pemeriksaan di sidang e-KTP mengaku pernah diperintahkan Sugiharto, terdakwa atas kasus ini sekaligus mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri, mengambil sebuah titipan dari Andi melalui Vidi.
Pemberian uang terjadi sekitar tahun 2011 terjadi sebanyak 4 dengan rincian sebagai berikut; Di Cibubur Junction USD 500, di Holland Bakery Kp Melayu USD 400.000, di Pom Bensin Bangka Raya USD 200.000 dan di Pom Bensin Pancoran USD 400.000.