Bawa golok diduga untuk aksi kejahatan, pemuda Serang diamankan polisi
Diduga hendak melakukan tindak kejahatan, pria bergolok diamankan Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang. Beberapa rekannya langsung melarikan diri saat disergap Polisi yang tengah patroli.
Diduga hendak melakukan tindak kejahatan, pria bergolok diamankan Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang. Beberapa rekannya langsung melarikan diri saat disergap Polisi yang tengah patroli.
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti menerangkan, saat petugas kepolisian melakukan patroli, mereka melihat segerombolan laki-laki tengah berkumpul di Kampung Cibayana, Desa Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang.
-
Apa itu Tari Sintung Sumenep? Tari Sintung merupakan salah satu ekspresi keimanan umat muslim di Kabupaten Sumenep kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Di mana kejadian arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang? Menurut informasi, peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.
Karena terlihat mencurigakan, petugas kepolisian mendatangi mereka. Beberapa diantaranya panik dan langsung kabur menggunakan sepeda motor yang digunakan.
"Berawal dari kecurigaan petugas, karena melihat salah satu motornya tak berpelat nomor. Selanjutnya kami dekati, dan mereka melarikan diri. Sementara satu lainya berhasil diamankan berikut sepeda motor yang digunakan," kata Kapolsek, Senin (16/7).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut, ditemukan sebilah golok di pinggang kanan. Diduga senjata tajam itu akan digunakan untuk aksi kejahatan.
Tak hanya karena membawa senjata tajam, ternyata sepeda motor Honda Beat nopol A 3812 HP warna putih merah tahun 2016 yang digunakannya pun tidak dilengkapi surat tanda kepemilikan kendaraan atau motor bodong, yang menambah kuat keyakinan petugas.
Meski belum terbukti akan melakukan kejahatan, namun karena membawa senjata tajam dan sepeda motor tanpa surat tanda kepemilikan, AS warga Kampung Ranjeng, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang itu pun digelandang ke Mapolsek Cisoka.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12/1951. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga:
Mau jual motor, Sahruddin malah dibui gara-gara bawa badik
Simpan ratusan peluru dan airsoft gun, EBA ditangkap Polda Bali
Bawa senjata tajam dan jimat kebal, sekelompok remaja diamankan polisi di Depok
Bawa miras dan senjata tajam, belasan peserta SOTR ditangkap
Terjaring razia bawa senjata tajam, remaja di Padang pura-pura kejang
Polisi pastikan pria bawa pisau diamankan di Daan Mogot bukan teroris