Bawa sarang walet, WN China ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Barang senilai Rp 45 juta itu diamankan lantaran tidak dilengkapi surat izin peredaran barang ke luar negeri. Pengamanan ini dibuktikan pihak Bea Cukai Ngurah Rai Bali dengan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-717/WBC.13/KPP.MP.0102/2017 tanggal 22 November 2017.
Petugas Bea dan Cukai Bandara I Ngurah Rai Bali mengamankan calon penumpang berinisial CY (27), berkebangsaan China di terminal keberangkatan internasional.
Prai ini terpaksa digiring petugas lantaran barang bawaannya menyimpan berisi lima paket sarang walet seberat 2,5 kilogram.
Barang senilai Rp 45 juta itu diamankan lantaran tidak dilengkapi surat izin peredaran barang ke luar negeri. Pengamanan ini dibuktikan pihak Bea Cukai Ngurah Rai Bali dengan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-717/WBC.13/KPP.MP.0102/2017 tanggal 22 November 2017.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Dimana WNA itu tinggal? Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun.
-
Dimana Timnas Indonesia akan melawan China? Pada bulan depan, Timnas Indonesia akan kembali bertanding di Putaran Ketiga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Skuad Garuda dijadwalkan menghadapi tuan rumah Bahrain pada 10 Oktober 2024 di Bahrain National Stadium, Riffa, dan kemudian akan melawan China pada 15 Oktober 2024 di Qingdao Youth Football Stadium, Qingdao.
-
Kenapa WNA asal Mexico disebut menembak polisi di Bali? Beredar narasi yang mengeklaim Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko menembak anggota polisi di Bali, karena kesal saat ditilang.
"Kita amankan sarang burung walet tersebut karena merupakan barang pembatasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (RRC)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono di Tuban, Bali, Kamis (23/11).
CY tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-BSW).
"Berdasarkan hasil pemindaian x-ray oleh petugas bandara dan kemudian pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan, kedapatan barang bawaan CY berisi sarang burung walet dan CY tidak memiliki izin ekspor sehingga selanjutnya dilakukan penegahan," jelasnya.
Terkait ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pembawaan barang larangan dan pembatasan baik ke luar ataupun ke dalam negeri untuk melengkapi dokumen perizinan dari instansi teknis terkait, agar tidak menemui kendala ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.