Bawa tas, pemotor ini ditilang polisi Cirebon & dimintai Rp 250 ribu
Herannya, polisi juga asal saja menyebut pasal yang dilanggarnya. Ini keluhannya.
Seorang netizen mengeluhkan kelakuan polisi lalu lintas saat melintasi Kota Cirebon, Jawa Barat. Dia kesal bukan main, sebab polisi menuduhnya melanggar lalu lintas hanya karena menaruh tas yang beratnya tidak mencapai 4 kg.
Dikutip dari akun Facebook Imron Welding, Rabu (3/2), dia dibuat kesal oleh polisi lalu lintas dari Kota Udang tersebut. Dia mengaku sempat dipersilakan jalan dalam sebuah razia di Karawang, namun malah ditilang ketika berada di Cirebon.
Bahkan, polisi yang menilangnya meminta uang Rp 250 ribu atas pelanggaran yang dilakukannya. Ketika ditanya mengenai pasal yang dilanggar, polisi tersebut menyebut Pasal 225 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Kapan Tayuban Cirebon biasa digelar? Biasanya seni Tayuban digelar saat hajatan keluarga keraton seperti pernikahan dan acara kebudayaan.
-
Apa itu Tayuban Cirebon? Kesenian Tayuban menjadi salah satu warisan lokal yang punya banyak makna.
-
Apa yang dilakukan Sunan Kalijaga di Cirebon? Ketika itu dirinya menjadikan Cirebon sebagai pusat ajaran Islam dan dijalankan bersama Sunan Gunung Jati. Di sini, ia bersama Sunan Gunung Jati mengenalkan cara berdakwah melalui kesenian yang ketika itu digandrungi masyarakat.
-
Kapan Sunan Gunung Jati tiba di Cirebon? Setelah menuntut ilmu di Makkah, Syarif Hidayatullah berangkat ke Nusantara. Ia mampir di Gujarat dan Kerajaan Samudra Pasai sebelum akhirnya tiba di Cirebon pada tahun 1470 Masehi.
-
Bagaimana kesenian Tayuban Cirebon dipertunjukkan? Pertunjukkan Tayuban Dalam pementasannya, kesenian ini dilakukan oleh seorang penari yang disebut ronggeng dan diiringi pemusik karawitan seperti kendang, goong, kenong, gamelan, kecrek dan suling. Musiknya cenderung dinamis, namun didominasi tempo lambat. Penarinya juga menggunakan selendang yang akan diberikan kepada tamu yang disambut untuk ikut menari.
-
Apa yang dilakukan Syekh Nurjati di Cirebon? Di Cirebon, keduanya sepakat mulai mengajarkan ilmu Agama Islam yang saat itu masih banyak yang belum mengenalnya.
motor imron ©2016 facebook.com/imron.suryadi
Padahal, pasal yang dimaksud merupakan peraturan pengalihan, di mana di dalamnya berisi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah."
Berikut tulisan lengkap Imron yang dia tulis di Facebook miliknya:
"Begitu b******n nya oknum Polantas Cirebon... Menurut saya, polisi enggak mikir sama sekali, di Karawang operasi gede, 3 jam lalu saya lolos, SIM STNK ada dan aktif. Sekarang di Cirebon, Buset minta Rp 250 ribu. Alasannya barang terlalu banyak. Lihat tas gue, 4 kg juga enggak ada. Terus gue harus bawa apaan? Kresek? Bukan masalah apa. Tilang silakan lah, asal pada tempatnya, Melanggar knalpot racing. Terobos lampu merah, silakan. Tapi ini enggak masuk akal. Ditanya pasal apaan pak kalau kayak gini? PASAL 225, itu pasal apaan. Berhubung saya enggak ada bekingan mau enggak mau saya sodakoh ke B******N ITU RP 50 RIBU."
Baca juga:
Bisakah polisi menilang pengendara jika pajak tahunan STNK habis?
Truk barang dilarang beroperasi jelang libur Tahun Baru 2016
'UU modifikasi, pengalihan su ya?'
Walau UU modifikasi tak jelas, Oppa Teng patuh tanpa bore-up
Pelajari UU modifikasi, jangan berdebat dengan polisi di jalan