BBPOM Pontianak sita 31.080 kemasan obat tradisional ilegal
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, menyita 31.080 kemasan obat dari seratusan item obat tradisional ilegal di Pontianak, selama dua hari, 5-6 Juli 2018 lalu. Selain tidak mengantongi izin edar, obat tradisional itu juga mengandung bahan kimiawi.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, menyita 31.080 kemasan obat dari seratusan item obat tradisional ilegal di Pontianak, selama dua hari, 5-6 Juli 2018 lalu. Selain tidak mengantongi izin edar, obat tradisional itu juga mengandung bahan kimiawi.
"Ada 142 item obat tradisional dengan total 31.080 kemasan obat," kata Kepala BBPOM Pontianak Susan Gracia Arpan, dalam keterangan resmi dia kepada wartawan di kantor BBPOM Pontianak, Senin (9/7).
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Dimana BPOM mendorong industri obat dan makanan untuk memproduksi produk ramah lingkungan? Selain menyelenggarakan forum dialog, dalam rangkaian kegiatan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, BPOM memberikan apresiasi kepada industri obat dan makanan yang proaktif menerapkan produksi berkelanjutan berwawasan lingkungan.
-
Kenapa BPOM mendukung penuh gaya hidup sehat? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung penuh gaya hidup sehat yang saat ini menjadi tren masyarakat luas.
-
Mengapa obat ini dikembangkan? Kehilangan gigi sering kali menjadi masalah bagi orang-orang yang mengidap kondisi ini, mulai dari masalah penampilan hingga masalah fungsional, seperti berkurangnya kemampuan menggigit.
-
Apa itu Pallu Butung? Pallu Butung ini termasuk hidangan penutup khas Sulawesi Selatan tepatnya di Kota Makassar. Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Di mana Pentol Bakar Pacet biasanya dijual? Tak perlu khawatir kehabisan, karena penjual pentol bakar ini berjajar di sepanjang kawasan wisata Pacet, dekat kantor polisi setempat.
Penyitaan itu merupakan hasil operasi yang dilakukan di 2 lokasi bangunan yang menjadi gudang obat tradisional, sejak 5-6 Juli 2018 lalu. Belakangan diketahui, ragam jenis obat tradisional itu berasal dari pulau Jawa.
"Obat-obat tradisional ini mengandung bahan kimia dan ilegal karena tanpa izin edar. Ini tentu merugikan kesehatan masyarakat apabila masyarakat mengonsumsinya," ujar Gracia.
Dijelaskan Gracia, dari sisi kesehatan, peredaran obat tradisional ilegal dan kandungan bahan kimia dalam kemasan obat itu, sisi keamanan dan mutu produk belum terjamin.
Puluhan ribu kemasan obat disita BBPOM Pontianak ©Istimewa
Adapun jenis temuan obat tradisional dan mengandung bahan kimia obat antara lain, Obsagi, Chang San, Tawon Liar, Montalin, Remain, Nofat, Raja Kakak Tua Gigi Gusi, Rani, Wang Tong, Daun Mujarab, Godong Ijo, Beruang Black, Kuda Liar, Asam Urat Flu Tulang, Bugarin, Lida, dan Herbalin.
"Sesuai ketentuan, obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia obat," tegas Gracia.
Masih dijelaskan Gracia, obat-obat tradisional itu mengandung bahan kimiawi obat seperti Chlorfeniramin Maleat (CTM), Kafein, Sildenafil, Deksa metason, serta Natrium Diklofenak. "Di mana, kalau dikonsumsi terus menerus dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh. Terutama kerusakan hati dan ginjal serta moon face," jelasnya.
Gracia juga tak luput mengingatkan masyarakat dengan memeriksa kemasan, label, izin edar dan masa kedaluarsa.
Baca juga:
BPOM bongkar gudang obat ilegal senilai Rp 3,5 miliar
Hindari pengedaran obat palsu, pemerintah bakal buat e-Apotek
Tren penjualan obat palsu di Indonesia terus meningkat
Ketua DPR minta Kemenkes cabut izin usaha penjual obat ilegal
YLK temukan obat paten dan suplemen ilegal beredar di Tanah Air
Ribuan pil KB palsu ditemukan di Sumut